Penuhi Kebutuhan Hidup, Oknum PNS Nekat Edarkan Obat Terlarang
halopantura.com Jombang – Pekerjaan menjadi seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) tidak membuat Nanang Prasetyo bersyukur. Buktinya, ia masih saja nyambi mengedarkan narkoba jenis pil koplo.
Namun sayangnya, bisnis haram yang dilakoninya tidak bertahan lama, karena telah ditangkap polisi. Ia nekat melakukan bisnis merah itu lantaran digunakan untuk tambahan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Pria asal Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu dibekuk Unit Reskrim Polsek Mojoagung ketika usai melayani pembelian pil koplo dari pelanggannya.
“Tersangka ditangkap anggota usai menjual pil kepada salah seorang pembelinya di warung kopi area makam Mbah Sayed Sulaiman, Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung,” kata Kompol Khoiruddin, Kapolsek Mojoagung Polres Jombang, Selasa, (5/2/2019).
Ia menjelaskan, penangkapan pria berusia 33 tahun itu bermula dari informasi masyarakat adanya transaksi Narkoba di lokasi kejadian. Tanpa membuang waktu, anggota Reskrim Polsek Mojoagung langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan.
Di warung tersebut, petugas mengamankan seorang saksi yang kedapatan membawa narkoba. Setelah diinterogasi, saksi mengaku mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli dari tersangka Nanang. Saat itu, tersangka yang masih berada di lokasi langsung diamankan oleh petugas.
“Barang bukti yang diamankan 1 bungkus grenjeng rokok berisi 10 butir pil dobel L beserta 1 Unit HP Nokia type 1280 warna Hitam yang ada di saku celana bagian depan sebelah kanan,” kata Kapolsek.
Akibat perbuatannya, Nanang kini mendekam di Sel tahanan Polsek Mojoagung. Ia disangkakan mengedarkan sediaan farmasi berupa oil dobel L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kami kembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan diatasnya,” pungkas Kapolsek Mojoagung. (fin/roh)