Penuhi Kebutuhan Hidup, Pemuda Ini Jual 1.033 Butir Pil Koplo
halopantura.com Sidoarjo – Pengangguran ini harus tidur di dalam penjara Polsek Kota Sidoarjo. Itu akibat ulahnya yang mengedarkan pil koplo jenis dobel L.
Ia adalah Adalah M. Choirul Huda (23) asal Desa Suko, RT 22/ RW 06, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Hingga kini, anggota masih mengembangkan kasus itu untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang.
“pelaku telah ditahan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sidoarjo Kota, Ipda Sukarno, Jumat, (1/2/2019).
Dia menyampaikan, dibekuknya pengedar obat terlarang itu bermula dari laporan warga, yang curiga sering melihat pemuda asing keluar masuk rumah tersangka.
Selain itu, warga sekitar juga merasa resah. Karena, akhir-akhir ini mendengar tentang beredarnya pil koplo di sekitar desa Suko, yang semakin marak.
“Atas dasar info tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pengintaian,” katanya.
Nah, dari situ polisi turun ke lapangan melakukan pengintaian. Ternyata benar, banyak para pemuda yang keluar masuk dari rumah tersangka untuk membeli pil perusak otak tersebut.
“Petugas langsung bergerak, dan melakukan penggerebekan ke rumah tersangka,” imbuhnya.
Saat digerebek, Choirul sedang berada di dalam rumahnya. Awalnya ia tidak mengakui, akhirnya petugas menggeledah isi rumah dan ditemukan barang bukti pil dobel L sebanyak 1.033 butir.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, yakni sejumlah uang yang di duga dari hasil transaksi senilai Rp 982 ribu.
“Petugas langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolsek, guna pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.
Setelah diperiksa, kepada petugas tersangka mengaku sudah lama menjual barang haram tersebut. Tersangka juga mengaku, karena tidak bekerja dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Tersangka menjual barang haram tersebut, ke pelanggan dan sebatas temannya,” pungkasnya. (yan/fin/roh)