Penumpang PT KAI Daop 7 Madiun Turun 90 Persen Selama PPKM Darurat

halopantura.com Madiun – Penumpang kereta api PT KAI Daop 7 Madiun mengalami penurunan jumlah sampai sekitar 90 persen jika dibandingkan dengan sebelum diberlakukannya PPKM Darurat.

Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menuturkan, volume penumpang selama masa PPKM Darurat mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021 secara keseluruhan dimasing-masing Stasiun layanan penumpang mengalami penurunan yang sangat signifikan.

Penurunannya jika diakumulasi selama 18 hari tersebut sekitar 90 persen, dengan rincian untuk jumlah penumpang yang berangkat dan datang dari dan ke Daop 7 Madiun rata-rata perhari sekitar 1.060 orang. Sedangkan untuk jumlah penumpang, sebelum masa PPKM Darurat rata-rata perhari sekitar 11.614 orang penumpang.

“Penurunan jumlah penumpang selama masa PPKM Darurat tersebut merupakan hal yang wajar dimana PT KAI sangat – sangat disiplin dalam menerapkan aturan yang di intruksikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk mencegah penyebaran COVID-19,” kata Ixfan dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

Selama masa pemberlakuan PPKM Darurat, PT KAI Daop 7 Madiun telah ikut mensukseskan program pemerintah untuk Herd Immunity atau kekebalan kelompok dengan mengadakan pelayanan vaksinasi gratis bagi calon penumpang Kereta Api (KA) yang akan melakukan perjalanan.

“Ada sekitar 966 calon penumpang yang telah di vaksinasi mulai dari tanggal 3 – 20 Juli 202 berjalan aman, dan lancar,” ujarnya.

Kegiatan Vaksinasi tersebut atas kerjasama antara PT KAI Daop 7 Madiun dengan Rumah Sakit Detasemen Kesehatan Tentara (DKT) kota Madiun, dan selanjutnya pelayanan Vaksinasi tersebut akan diperpanjang sampai 31 Juli 2021.

Pada Selasa malam, (20/7/2021), Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM darurat hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

“Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Pemerintah telah menerapkan PPKM darurat di provinsi-provinsi di Pulau Jawa-Bali serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

“Penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat,” ungkapnya.

Presiden Jokowi mengatakan, PPKM darurat diterapkan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

“Sehingga tidak menyebabkan lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” katanya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan