Penyebar Berita Bohong Terkait Penculikan Anak Ditangkap

halopantura.com Jember – Penyebar informasi bohong atau hoax tentang penculikan anak ditangkap polisi. Pelaku berinisial MF (33) warga Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember terancam hukuman 10 tahun penjara.

Penyidik Polres Jember yang menangkap MF, menjeratnya pasal 14 ayat 1 subsider ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

“Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” kata Kapolres Jember AKP Hery Purnomo kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).

Ia menjelaskan pelaku diduga melakukan penyebaran berita hoaks berupa video, tentang adanya penculikan anak di Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember Jawa Timur pada Selasa 7 Februari 2023 lalu.

Padahal, pada saat itu tidak ada peristiwa penculikan di Kecamatan Gumukmas, yang direkam oleh pelaku adalah peristiwa adanya kecelakaan lalu lintas, namun pelaku merekam kejadian itu dan menyebutkan jika ada penculikan anak.

“Pelaku saat itu melakukan perekaman terhadap sebuah peristiwa adanya keramaian di Kecamatan Gumukmas, dalam video yang direkam dan diupload ke media sosial, pelaku memberikan keterangan, jika ada penculikan anak, serta memberikan tambahan caption ‘Aduh wes lopoot’,” ujar Hery Purnomo.

Menurut Hery, peristiwa yang direkam oleh pelaku, sejatinya bukan penculikan seperti yang diterangkan pelaku dalam rekaman videonya, akan tetapi kejadian laka lantas, tanpa dilakukan kroscek terlebih dahulu oleh pelaku.

“Pelaku tidak melakukan konfirmasi atau kroscek terlebih dahulu pada peristiwa tersebut, tapi melakukan perekaman dengan menyebut adanya penculikan anak,” kata dia.

Ironisnya, ditegaskan Hery, pelaku tidak segera melakukan ralat atau perubahan terhadap rekamannya, sehingga videonya tersebar liar di sejumlah medsos.

Penyebaran berita hoaks tersebut membuat warga resah. Petugas kepolisian kemudian bergerak melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga penangkapan terhadap terduga pelaku. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan