Penyebaran Foto Bugil, Kuasa Hukum Hartatik Menilai Ada Tersangka Lain
halopantura.com Tuban – Heri Subagyo, Kuasa Hukum Hartatik menilai ada tersangka lain dalam kasus dugaan penyebaran foto bugil bergambar mirip leader prudensial Tuban. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan agenda pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa, Rabu kemarin, (6/12/2017).
“Menurut kuasa hukum (pledoi), pihak lain juga dijadikan tersangka, bukan satu orang,” kata Donovan Akbar Khusuma, Humas PN Tuban, Kamis, (7/12/2017).
Menurutnya, dalam pledoi (pembela dalam rangka mempertahankan hak-hak dari kliennya, red), kuasa hukum juga meminta agar terdakwa di bebasakan karena menilai tuduhan Jaksa tidak terpenuhi. Serta proses penyidikan yang dilakukan Polres Tuban dinilai oleh kuasa hukum tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Hal itu dicontohkan oleh kuasa hukum didalam isi pledoi, menyebutkan pemeriksaan saksi, dan penetapan tersangka (Hartatik, red) pada hari itu juga. Serta saksi ahli yang dihadirkan didalam persidangan tidak kompetensi sesuai dengan informasi transaksi elektronik (ITE), tetapi yang dihadirkan ahli bahasa.
“Sidang selanjutnya akan dilaksanakan Rabu depan ,” tambah Humas PN Tuban kepada wartawan ini.
Sementara itu, Ferdinan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban, menjelasakan bahwa pembacaan replik atau jawaban akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
“Rabu depan kita akan sampaikan replik, mengenai tanggapan dari kuasa hukum terdakwa,” jelas Ferdinan.
Sebatas diketahui, Mantan agent Leader Prudential Tuban, Hartatik, dituduh sebarkan foto bugil (telanjang, red) lewat handphone yang diduga bergambar mirip salah satu Leader Prudential Tuban.
Akibat perbuatan itu, Hartatik di polisikan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tuban atas kasus pencemaran nama baik lewat HP pada akhir bulan Juni 2016 silam.
Tersangka terancam pasal 310, 311 KUHP atau pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2018 tentang informasi transaksi elektronik (ITE), atau pasal 32 Jo pasal 6 UU RI nomor 2018 tentang pornografi.
(rohman)