Penyebaran Foto Bugil, Polres Tuban Dilaporkan ke Kompolnas

halopantura.com Tuban – Tersangka kasus pencemaran nama baik Leader Prudensial Tuban dengan menyebarkan foto bugil, melakukan perlawanan dengan melaporkan penyidik Polres Tuban kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Karena Pengacara dari tersangka menilai penetapan tersangka atas kasus itu banyak kejanggalan.

“Banyak kejanggalan atas penetapan klien saya sebagai tersangka,” kata Heri Subagyo, Pengacara Tersangka, Jum’at, (21/7/2017).

Hery Subagyo dalam laporannya menyoroti dan menanyakan beberapa keganjilan atas penetapan Hartatik sebagai tersanga dalam kasus pencemaran nama baik. Diantaranya, penyidik menerima laporan tentang pencemaran nama baik melalui penyebaran foto bugil, apakah telah dilakukan saksi ahli bahasa dan ITE.

“Apakah penyidik sudah melakukan uji laboratorium forensik dan apakah sudah memeriksa saksi ahli bahasa dan ITE dalam perkara itu,” terang Heri panggilan akrabnya.

Selain itu, pengacara menuduh penyidik dalam melakukan proses pemeriksaan sangat dipaksakan. Terbukti dalam pemeriksaan saksi tertanggal 27 Juni 2016, selanjutnya tanggal 29 Juni di tetapkan satu tersangka.

“Kita patut mencurigai proses laporan itu. Sebab baru bebetapa hari  sudah ada tersangka,” beber Hari kepada wartawan ini.

Lebih lanjut, Hari menjelaskan pula bahwa penyidik akan melakukan proses lanjutan yang mengarah ke Undang-undang ITE untuk menyimpulkan perkara. Tetapi penyidik Polres Tuban saat menerapkan Undang-undang itu diduga  tendensius dan ambisius.

“Seharusnya, penyidik faire dan transparan dalam menerapakan Undang-undang itu dan bukan hanya klien saya aja yang di tetapkan tersangka,” jelasnya.

“Kita juga patut mempertanyakan keterlibatan Elizabeth yang juha telah ikut menyebarkan foto (gambar bugil, red) di rumah makan kayu manis dan beberapa pihak lainnya. Tetapi, kenapa meraka tidak ditetapkan tersangka,” tambah Hari.

Namun begitu, Polres Tuban mengaku bahwa penetapan tersangka itu telah memenuhi prosedur dan sesuai aturan. Hal itu diungkapan usai proses Praperadilan di Pengadilan Negeri Tuban pada beberapa bulan yang lalu.

Baca :https://www.halopantura.com/penyidik-polres-tuban-dilaporkan-di-propam-polda-jatim/

(rohman)

Tinggalkan Balasan