Penyembelihan Hewan Kurban Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

halopantura.com Tuban – Bupati Tuban H. Fathul Huda menegaskan proses penyembelihan hewan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan di tengah Pandemi Covid-19 ini. Hal itu dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kabupaten Tuban.

“Sekaligus melindungi masyarakat agar terhindar dari bahaya virus Corona,” tambah Bupati Tuban di Pendapa Kridho Manunggal Tuban, Rabu (29/07/2020).

Bupati Tuban menuturkan untuk panitia kurban, diharuskan dalam kondisi sehat, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, dan memakai masker. Kemudian, area pemotongan kurban secara rutin dilakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan.

“Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19,” ungkapnya.

Selian itu, Bupati Tuban mengingatkan panitia penyelenggara sholat Idul Adha ditahun ini menyediakan lokasi yang representatif. Dapatnya lokasi penyelenggaraan diperluas 2-3 kali daripada lokasi normalnya.

“Jarak antar jamaah juga diatur 1 sampai 2 meter,” jelas Bupati dua periode itu.

Lalu Bupati Tuban menerangkan setiap jemaah wajib memakai masker dan menaati seluruh protokol kesehatan dengan disiplin. Diantaranya seperti membawa kantong kresek untuk alas kaki pribadi, membawa sajadah sendiri dan serta menghindari kontak fisik.

Hal sama disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Drs. Sahid. Ia mengatakan, pihaknya telah memberikan penyuluhan mengenai tata cara berkurban dan penyembelihan hewan kurban.

Dimana, pemotongan hewan kurban harus sesuai syariat agama Islam serta menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Yakni meliputi jaga jarak fisik, pembatasan jumlah panitia pemotongan hewan qurban, dan menyediakan fasilitas cuci tangan.

“Setiap orang juga harus menggunakan alat pelindung diri juga melakukan pengecekan suhu tubuh,” terang Sahid.

Ia meminta panitia terkait berkoordinasi dengan Gugus Tugas Kecamatan dan desa. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga keamanan penyelenggaraan sholat. Sekaligus menjamin kehalalan dan higiene daging kurban yang disalurkan ke masyarakat.

Sementara itu Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tuban, Eko Julianto mengatakan, proses penyembelihan qurban dan distribusi daging agar dilakukan beberapa hari. Dapat mengoptimalkan 3 hari setelah Idul qurban, yaitu di Hari Tasyrik tanggal 11-13 bulan Dzulhijjah. Tujuannya, untuk memecah kerumunan penerima.

“Kami juga telah memberikan buku pedoman kepada sejumlah takmir masjid,” jelasnya.

Mantan Camat Semanding ini menambahkan, panitia penyembelihan qurban dapat melibatkan Ketua RT/RW untuk distribusi daging qurban. Dengan demikian warga tidak perlu datang ke lokasi penyembelihan.

Terkait hal itu, Pemkab Tuban juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penyelenggaraan hari raya Idul Adha tahun 2020. SE bernomor : 451/3499/414.012/2020 yang ditandatangani Sekda Tuban Dr Budi Wiyana.

Surat tersebut merujuk pada SE Menteri Agama RI tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. (rohman)

Tinggalkan Balasan