Penyidik Kejari Tuban Buru Pelaku Baru Korupsi Desa Suwalan
halopantura.com Tuban – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban tengah serius mendalami kasus korupsi yang melibatkan Sukirman, Kepala Desa (Kades) Suwalan, Kecamatan Jenu, Tuban. Hal itu dikarenakan ada potensi tersangka baru dalam perkara itu.
“Masih berpotensi ada tersangka lagi dalam perkara itu,” kata Arga Hutagaluh, Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Sabtu, (23/12/2017).
Sukirman telah dijebloskan ke tahan Lapas Tuban oleh penyidik Kejari Tuban, pada Kamis, (23/11/2017). Karena dugaan terlibat kasus korupsi terkait jual beli tanah negara dengan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar.
“Tidak mungkin dia melakukan sendiri, dan kasus ini terus kita kembangkan. Perkembangan nanti kita sampaikan, untuk saat ini masih satu tersangka (Kades,red),” jelas Kasi Pidsus Kejari Tuban.
Penahanan terhadap tersangka terkait dengan dugaan korupsi proses jual beli tanah negara bebas di Desa Suwalan dengan luas lahan sekitar 20 ha pada tahun 2016. Perbuatan yang dilakukan tersangka dilakukan dengan cara membuat surat keterangan penguasaan tanah negara bebas secara tidak benar.
Kini tersangka masih di tahan di Lapas Tuban. Tidak terima dengan itu, Kuasa Hukum Kades melakukan perlawanan Hukum dengan menggugat Kejaksaan Negeri Tuban.
Tersangka di sangkaan melanggar Primair pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo.
Serta Pasal 18 ayat (1) Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rohman)