Penyidik Polres Tuban Mulai Telusuri Keterlibatan Dugaan Penyelewengan BPNT

halopantura.com Tuban – Tim penyidik Satreskrim Polres Tuban tengah serius mendalami dan menelusuri keterlibatan dugaan kasus penyelewengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diduga melibatkan oknum perangkat Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Bahkan, sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut. Termasuk, tim penyidik juga telah diterjunkan ke lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam perkara itu.

“Kita telah mengumpulkan bukti-bukti, dan langsung turun ke lapangan,” kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, Sabtu, (20/6/2020).

Menurutnya, dalam laporan tersebut ada dugaan salah satu oknum perangkat desa melakukan pemotongan atau penggelapan bantuan dari pemerintah pusat (BPNT, red). Dimana, dalam laporannya ada 46 keluarga penerimaan manfaat (KPM) BPNT dirugikan akibat ulah oknum perangkat desa.

“Laporannya ada 46 warga, dan untuk sementara kita mintai klarifikasi warga yang melapor,” jelas pria lulusan Akpol angkatan 2000 itu.

Mantan Kapolres Madiun itu menambahkan, kasus itu mencuat ketika ada 46 warga desa setempat mengajukan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Setelah diakses datanya, ternyata mereka tercatat telah menerima bantuan dari program BPNT sejak 2018 silam.

“Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak diserahkan kepada warga, malah disalahgunakan oleh oknum perangkat desa,” ungkap AKBP Ruruh panggilan akrab Kapolres Tuban.

Pemberitaan sebelumnya, kasus itu mencuat dari protes sejumlah KPM BPNT di Desa Cepokorejo, Kecamatan Palang, Tuban. Salah satunya disampaikan Sri Tutik penerimaan bantuan tersebut.

Perempuan itu mengaku merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Pasalnya, seharusnya dia mendapat bantuan sejak 2018 silam, tetapi bantuan berupa kebutuhan pangan baru diserahkan di tahun.

Selian itu, Kartu Keluarga Sejahtera yang digunakan untuk belanja di agen diserahkan kepada KPM dalam kondisi sudah tidak tersegel. Sedikitnya ada 46 warga mengalami nasib sama di Desa Cepokorejo, Palang.

Setelah melakukan protes, setiap warga penerima manfaat mendapatkan beras sebanyak 19 zak dengan berbagai ukuran. Bantuan beras dari program BPNT itu diserahkan dari akumulasi bantuan sejak 2018 hingga sekarang.

Tidak terima dengan kejadian itu, kemudian mereka lapor ke Polres Tuban, Kamis, (18/6/2020). Meraka datang dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum Pemberdayaan Masyarakat untuk Keadilan (LBH-Peka) Tuban. (rohman)

Tinggalkan Balasan