Pepet Motor Korban, Jambret Kediri Diringkus Polisi
halopantura.com Kediri – Anggota Satreskrim Polres Kediri berhasil meringkus jambret yang beraksi di jalan raya tepatnya di Jalan Umum Desa Semanding, Kecamatan Pagu, Kediri.
Pelaku yakni Mohamad Nur Huda (24) warga Desa Mukuh, Kecamatan Kayen Kidul, Kediri. Selain itu diamankan Arya Dantok, (25) warga Desa Pesing, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, sebagai penadah hasil curian.
“Keduanya telah ditahan di sel Mapolres Kediri,” ungkap Iptu Purnomo, Kasubbag humas Polres Kediri, Rabu (18/9/2019).
Penangkapan kedua pelaku setelah adanya laporan dari korbannya Chotimah (49) warga Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri pada Agustus 2019 lalu. Chotimah di jambret pelaku saat ia dari rumah sakit pulang menuju ke rumahnya.
“Pelaku memepet korban lalu menendangnya. Setelah itu, mengambil paksa atau merampas tas di punggung korban yang berisi ponsel dan uang Rp 1,3 juta,” kata Iptu Purnomo.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, polisi mengamankan Arya yang kedapatan menjad penadah barang kejahatan pelaku. Saat diinterogasi, ia mengaku membeli ponsel tersebut dari Nur Huda. Petugas lalu mengembangkannya dan bergerak menangkap Nur Huda.
“Tersangka Nur Huda ditangkap tanpa perlawanan,” kata Iptu Purnomo.
Akibat perbuatannya, tersangka Nur Huda dikenakan dengan Pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas). Sementara tersangka AR dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. (fin/roh)