Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Tuban Sikat 3 Pengedar Sabu di Awal Tahun 2024
halopantura.com Tuban – Jajaran Satresnarkoba Polres Tuban dibawah kepemimpinan AKP Teguh Triyo Handoko, kembali menunjukkan taringnya untuk memerangi peredaran gelap narkotika.
Hal tersebut dibuktikan dengan “menggasak” 3 orang yang diduga sebagai pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah bumi wali Tuban. Ketiga pelaku ini diamankan dalam kurun waktu awal bulan di tahun 2024.
“Ketiga pelaku telah ditahan dan ini pengungkapan kasus pada periode bulan Januari,” kata AKP Teguh Triyo Handoko, Kasat Resnarkoba Polres Tuban, Jumat (19/1/2024).
Ketiga tersangka yang diamankan ini bernama Andy Hariyanto warga Kelurahan Doromukti, Kecamatan Kota Tuban. Dari tangan pelaku itu diamankan barang bukti 3 poket sabu seberat 0,69 gram, sejumlah alat hisab sabu, dan lainnya.
“Dia diamankan di rumahnya, pada Kamis 4 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wib, dan barang sabu disimpan di jaket di dalam rumahnya,” terang AKP Teguh panggilan akrab Kasat Resnarkoba Polres Tuban.
Lalu tersangka kedua Mohamad Syaifudin pria yang tinggal di Kelurahan Kingking, Kecamatan Kota Tuban. Ia diamankan di sekitar tempat tinggalnya pada Rabu malam (10/1/2024) sekitar pukul 18.30 Wib.
Dari tangan tersangka itu diamankan barang bukti berupa 3 poket sabu seberat 1,93 gram, uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp 550 ribu, dan lainnya.
“Menurut keterangan pelaku, barang sabu ini di jual hanya kepada orang yang dikenal atau pelanggannya saja,” ungkap AKP Teguh.
Kemudian selang dua hari anggota sukses mengamankan tersangka ketiga yakni Hendro Subianto merupakan pemuda yang tinggal di Kelurahan Doromukti, Kecamatan Kota Tuban.
Baca juga : Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Tuban Kembali Torehkan Prestasi di Penghujung Tahun 2023
Baca juga : Satresnarkoba Polres Tuban Gagalkan Peredaran 41.194 Pil Karnopen Sepanjang 2023
Barang bukti yang diamankan dalam ungkap kasus itu ada satu poket sabu seberat 0,52 gram, handphone, sejumlah alat hisab narkoba, dan lainnya. Tersangka tersebut menjual barang haram itu dengan sistem ranjau.
“Modusnya, dengan cara sabu di ranjau di pinggir jalan,” terang Kasat Resnarkoba Polres Tuban.
Lebih lanjut, ketiga pelaku itu dijerat pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 Undangan-undangan nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan terancam hukum paling lama 20 tahun penjara. (rohman)