Perdagangan Satwa Langka Dibongkar Polisi
halopantura.com Surabaya – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap penanganan tindak pidana konservasi sumbar daya alam hayati dan ekosistemnya di Wilayah Jawa Timur.
Dari ungkap kasus tersebut berhasil diamankan lima tersangka yakni SM (30), FS (30), Dk (36) ketiganya diketahui warga Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung serta AS (28) warga Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek dan IS (43) warga Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, Tersangka IS Salah seorang dari lima pelaku adalah seorang residivis kasus yang sama.
“Yang mana pemain kerang ini sebelumnya residivis, pernah menjalani hukuman selama enam bulan,” ujar Kapolda Jatim, Selasa (4/2/2020).
Luki menjelaskan, berbagai macam satwa liar yang diperdagangkan oleh para pelaku merupakan jenis burung maupun satwa langka yang dilindungi negara. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Termasuk berbagai jenis cangkang kerang yang disita dari tangan para pelaku.
Lebih lanjut Kapolda juga menerangkan, Selain satwa, Ratusan cangkang akan dijual di Indonesia serta mancanegara yang nilainya mencapai milyaran rupiah.
“Berdasarkan penelitian dari BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam) itu nilainya 1,5 milyar (rupiah),” tandasnya.
Ratusan kerang itu oleh pelaku rencananya akan diekspor ke sejumlah negara. Sementara satwa langka tersebut hanya diperdagangkan di wilayah Indonesia secara online. Yang dibanderol dengan harga mulai dari Rp 500 ribu hingga Jutaan.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 53 ekor satwa yakni, 19 ekor kakatua maluku, 2 ekor elang brontok, 2 ekor julang emas, 1 ekor trenggiling, 4 ekor kukang, 1 ekor alap alap, 1ekor binturung, 1 ekor rangkong, 2 ekor kangkareng perut putih, 12 ekor satwa dalam keadaan mati serta 610 biji kerang diantaranya 55 biji kerang kepala kambing, 530 biji kerang kima dan 25 biji kerang triton terompet.
Atas perbuatan tersangka terancam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati pasal 40 ayat (2), pasal 21 ayat (1),(2) dan Pasal 33 ayat (3) dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (tar/fin/roh)