Perdana Buka, Warga Bojonegoro Kembali Luruk Caffe Yes

halopantura.com Bojonegoro – Puluhan warga RT 13/ RW 4, Desa Sukorejo, Kecamatan Kota Bojonegoro mendatangi Caffe Yes yang berada di Jalan Gajah mada. Mereka meminta pihak Caffe Yes untuk menghentikan aktivitasnya yang saat itu sedang melakukan uji coba sound system, Kamis malam, (1/2/18).

Selain warga, penghentian aktivitas caffe itu juga melibatkan pihak aparat penegak hukum Polres Bojonegoro dan Satpol PP.

Darmono, Ketua RT 13/ RW 04 menjelaskan, penghentian uji coba sound system dilakukan setelah pihaknya mendapat aduan dari warganya yang mengeluhkan suara dari caffe yang sangat keras sampai terdengar dari kampung. Menindaklanjuti aduan tersebut, Darmono beserta warga lainnya mendatangi caffe dan melaporkan ke Polres Bojonegoro serta Satpol PP.

“Saya mendapatkan aduan dari warga bahwa suara dari caffe yes sangat keras hingga terdengar dari kampung. Kemudian saya dan warga lainnya mendatangi caffe dan melaporkan ke polres serta satpol pp,” katanya.

Menurut Darmono, penghentian aktifitas uji coba sound system dilakukan langsung oleh pihak intel Polres Bojonegoro dan Satpol PP. Setelah diberikan arahan, uji coba tersebut akhirnya berhenti. Darmono mengungkapkan, jika suara uji coba dari caffe tersebut dirasa sangat mengganggu kenyamanan warga khususnya RT 13/ RW 04.

“Entah itu uji coba atau tidak yang jelas warga mengeluh jika suaranya sangat keras hingga terdengar dari kampung hingga membuat warga menjadi terganggu,” ucapnya.

Saat uji coba dihentikan, banyak warga yang melihat banyak sepeda motor diparkir serta beberapa pemandu lagu keluar dari caffe tersebut.

“Banyak yang melihat pemandu lagu keluar dari caffe itu (Yes, Red). Parkiran juga banyak tadi, lampu juga menyala, cuma kami tidak diperbolehkan masuk ke caffe oleh pihak kepolisian,” ujar warga.

Hingga saat ini warga RT 13/ RW 04, Desa Sukorejo, Kecamatan Kota Bojonegoro masih belum menyetujui Caffe Yes buka. Karena tujuh point perjanjian yang disepakati oleh pihak manajemen Caffe dan warga tidak terpenuhi.

Tujuh point yang dikehendaki warga adalah melarang menjual minuman keras, tidak menyediakan room, Hall, Diskotik, dilarang menyediakan pemandu lagu dan depan bangunan caffe harus kaca tampak dari depan.

“Kalau pihak manajemen memenuhi tujuh point pada perjanjian, warga tidak melarang caffe itu buka. Warga memperbolehkan buka asalkan bangunannya transparan tampak dari depan,” ungkap warga. (luh/roh)

Tinggalkan Balasan