Peredaran Benih Hortikultura Ilegal Dibongkar Polisi
halopantura.com Surabaya – Peredaran benih hortikultura ilegal yang tidak bersertifikat berhasil diungkap Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Barang diproduksi di Wilayah Kabupaten Gresik dan Blitar.
Dari pengungkapan kasus tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang pemilik usaha produksi benih tanaman ilegal sebagai tersangka, berinisial K (56) dan SM (48).
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wahyudi, mengatakan, Benih hortikultura yang diproduksi oleh kedua tersangka tidak memiliki sertifikat sehingga tidak memiliki kualitas yang bagus.
“Benih yang diproduksi harus mengantongi sertifikat standard mutu dari Kementerian Pertanian maupun Balai Pengawasan Sertifikasi Benih (BPSB),” ujar Kasubdit Tipidter, Rabu (30/10/2019).
Dari pengakuan tersangka kepada petugas, produk benih telah diedarkan kebeberapa kios pertanian yang tersebar di seluruh Jawa Timur. Bahkan, sebagian juga diedarkan ke luar daerah.
“Ini ada di toko-toko kecil, ada yang beli langsung ke petaninya juga,” lanjutnya.
Wahyudi juga menambahkan, tersangka telah menjalankan usahanya selama kurang lebih delapan tahun,”keuntungan yang telah didapatkan oleh mereka miliaran, bahkan tersangka mengaku memperoleh keuntungan bersih mencapai Rp 300 juta.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kemasan serta curah Benih kangkung, Benih kedelai, Benih buncis, Benih jagung, Nota pembelian, Slip timbang serta Buku surat jalan.
Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 35 ayat 1 serta Pasal 126 ayat 1 tentang peredaran sarana hortikultura yang tidak memenuhi standart mutu dengan ancaman pidana penjara paling lama Rp 2 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. (tar/fin/roh)