Peredaran Pil Karnopen Tuban Dipasok dari Kota Surabaya

halopantura.com Tuban – Polres Tuban mendeteksi pil karnopen yang diedarkan di wilayah hukum Tuban berasal dari Kota Surabaya. Hal itu terungkap setelah dua pengedar pil karnopen diringkus Satresnarkoba Polres Tuban.

“Pengakuan pelaku pil karnopen itu berasal dari kota Surabaya, dan diedarkan di Tuban dengan sasaran orang pengangguran,” terang Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR, Jum’at, (134/2018).

Pelaku yang diamankan itu masing-masing diketahui berinisial M (49), seorang laki-lagi warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Kota Tuban. Ia ditangkap anggota di jalan Pemuda Tuban dengan barang bukti 100 pil karnopen, pada akhir bulan Maret 2018.

Pelaku kedua berinisal MM (36), laki-laki asal Desa Mandirejo, Kecamatan Marakurak, Tuban. Ia ditangkap di rumahnya yang berada di Kelurahan Karangsari, Kecamatan Kota Tuban dengan barang bukti 100 butir dan uang tunai Rp 90 ribu.

“Kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tuban guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres Tuban.

Menurutnya, pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat dan pengembangan dari kasus sebelumnya. Selanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dengan target operasi yang telah ditentukan.

“Kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda, dan mereka juga sudah masuh target operasi kita,” terang mantan Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya.

Lebih lanjut, Kapolres Tuban menegaskan saat ini pil karnopen telah masuk dalam narkoba golongan 1 atau setera dengan sabu. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Sebelumnya pil karnopen masuk dalam daftar obat G yang dilarang peredarannya oleh Kemenkes. Sehingga sekarang pengedar pil karnopen dikenakan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tenang narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara,” tegas Kapolres Tuban. (rohman)

Tinggalkan Balasan