Peredaran Uang Dolar Palsu Dibongkar Polda Jatim
halopantura.com Surabaya – Peredaran uang dolar palsu berhasil dibongkar Subdit III Jatanras, Unit V Perjudian, Ditreskrimum Polda Jatim. Dalam kasus itu diamankan pria berinisial MY (53) warga Surabaya, di depan Hotel Sumi, Jalan Mayjen Sungkono, Kota Surabaya.
Pelaku diamankan ketika hendak melakukan transaksi jual beli uang dolar Amerika palsu.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andrias Ratulangi, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat kepada petugas pada Senin (16/12/2019) akan adanya transaksi jual beli uang palsu.
“Kemudian kita melakukan penyelidikan dan benar bahwa tersangka MY ini sedang melakukan transaksi uang palsu dalam bentuk dollar,” ujar Direskrimum, Senin (6/1/2019).
Selanjutnya pada Kamis, (19/12/2019) lalu, anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat itu, MY hendak bertransaksi uang dollar Amerika palsu dengan seorang pembeli di sebuah hotel di Surabaya.
Dalam penangkapan ini, petugas kepolisian turut pula mengamankan ribuan lembar uang palsu dalam pecahan 100 dollar Amerika, berjumlah 100.000 dolar Amerika.
“Kalau kita kalkulasikan itu kira-kira satu miliar rupiah sekian,” lanjutnya.
Ketika diperiksa, MY mengaku ribuan lembar uang palsu dalam bentuk dollar Amerika tersebut, diperoleh dari rekannya berinisial ST. Yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh petugas kepolisian.
“Kepada petugas tersangka MY mengaku baru pertama kali ini mengedarkan uang palsu tersebut. Dengan modus, setiap 1 dolar Amerika palsu dijual seharga Rp 8000 kepada pembeli,” tutupnya.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah tas warna hitam, satu buah Handphone serta 1000 lembar uang Dolar Amerika dengan masing masung dalam pecahan 100 dolar.
Atas tindakannya, tersangka terancam pasal 244 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan uang dengan hukuman 15 tahun penjara. (tar/fin/roh)