Perempuan Asal Kediri Nekat Gelapkan Motor Lewat Facebook

halopantura.com Tulungagung – Polisi menangkap seorang perempuan asal Kediri. Ia ditangkap karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepada motor yang dikenal melalui Facebook.

Pelaku berinisial S alias Sinta alias Nisa alias Devi alias Lastri (30), asal Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Kini, ia meringkuk di sel tahanan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasi humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengungkapkan pelaku diringkus unit reskrim Polsek Ngantru di depan pabrik kertas setia kawan, masuk Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

“Pelaku ditangkap Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ungkap Nenny Sasongko pada Selasa (4/1/2022).

Nenny menjelaskan, korban tipu gelap adalah seorang warga Tulungagung yang mengenal pelaku di facebook. Menurut Nenny, modus yang digunakan pelaku yakni berkenalan dengan korbannya melalui media sosial FB lalu janjian bertemu di tempat yang disepakati.

“Saat bertemu dengan korban, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli pulsa atau mengambil uang. Namun, setelah ditunggu beberapa lama, pelaku tidak kunjung kembali dan dihubungi tidak bisa,” katanya.

Setelah dibawa ke Mapolsek Ngantru dan dilakukan interograsi, pelaku juga mengaku pernah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan TKP yang berbeda.

Pertama, pada Senin 29 November 2021 lalu, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor honda beat nopol AG 5081 TE di TKP Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

“Kemudian pada Jumat 31 Desember 2021, pelaku berhasil menggondol 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol AG 2896 RCS di TKP SPBU Ngantru, Kecamatan Ngantru, Tulungagung,” kata Nenny.

Saat ditangkap, polisi hanya mendapati barang bukti sepeda motor Honda Beat Nopol AG 2896 RCS. Sedangkan, barang bukti 1 unit sepeda motor yang lain telah dijual wanita asal Kediri tersebut.

“Karena pelaku merupakan seorang perempuan, maka pelaku dititipkan di rumah tahanan khusus perempuan Polres Tulungagung,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka mendekam di sel penjara dan dijerat pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. (rif/fin/roh)

Tinggalkan Balasan