Perempuan Cantik Ini Simpan 87.245 Butir Pil Dobel L
halopantura.com Jombang – Seorang wanita cantik yang tinggal di Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, diamankan anggota kepolisian. Pasalnya, dia ketahuan mengedarkan pil dobel L di wilayah hukum setempat.
Perempuan bertumbuh seksi itu adalah Anis berusia 30 tahun. Saat di geledah, petugas menemukan 87.245 butir pil dobel L yang di sembunyikan di dalam kamar rumahnya.
“Saya sudah dua kali melakukan transaksi,” ucap Anis kepada polisi saat dirilis di Mapolres Jombang, Jumat sore (31/1/202).
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mochamad Mukid, mengungkapkan, barang haram yang di jual wanita itu tidak hanya di pasarkan di Jombang, namun lintas kota. Sistem penjualannya ranjau, yakni barang diletakkan di suatu tempat lalu diambil oleh seseorang.
“Barangnya didapat dari luar kota. Diduga di kendalikan dari Lapas Madiun. Ini masih kita dalami,” ujar Mukid didampingi KBO Resnarkoba Iptu Pranan dan Kasubbag Humas AKP Hariyono.
Modus operandi tersangka Anis, barang di kemas ke dalam bungkusan plastik lalu di press dengan alat dan di label vitamin B1 merek Bina Prima Farma Palembang, Indonesia.
“Jadi untuk mengelabui petugas dan orang lain, ini adalah vitamin B1 dan dipotong dengan mesin press. Baru ada orang yang mengambil ranjauannya,” terang Mukid.
Orang yang bertugas melaksanakan ranjau bernama Muhammad Imron Maulana (21) warga Desa Drenges, Kecamatan Kabuh, Jombang. Imron tertangkap di saat meranjau obat terlarang di seputaran rumahnya yang ada tanaman tembakau.
“Saat ditangkap petugas, Imron kedapatan memiliki Narkotika sabu-sabu. Kemudian dikembangkan hingga terungkap pengedarnya adalah Anis,” paparnya.
Tersangka Anis, menjual pil perusak otak tersebut dalam kemasan tertentu. Dalam artian, tidak dijual eceran. Hasil dari bisnis haramnya itu digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari bersama empat orang anaknya. Suami Anis, bernama Haris Eko Setiawan saat ini masih mendekam di lapas Madiun karena perkara Narkotika.
“Pengakuan tersangka, bisnis terlarang ini sudah berjalan selama dua bulan. Tersangka melanggar pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Mukid.
Berdasarkan data yang di peroleh, terhitung mulai tanggal 25 hingga 31 Januari 2020, Polres Jombang telah mengungkap 10 kasus dengan 12 tersangka penyalahgunaan Narkotika. Rinciannya, lima kasus dengan tujuh tersangka diungkap Satresnarkoba, dan lima kasus lainnya diungkap Polsek Jajaran.
Total barang bukti yang diamankan, sabu 2,19 gram, pil dobel L 92.603 butir, dua buah pipet kaca, satu buah korek api, sembilan unit Ponsel, alat isap sabu, serta uang tunai Rp 9.725.000. (fin/roh)