Perempuan Cantik Pengedar Karnopen Diamankan di Eks Lokalisasi Dasin
halopantura.com Tuban – Perempuan cantik berusia 22 tahun terpaksa harus diglandang di Mapolres Tuban. Pasalnya, dia nekat mengedarkan pil karnopen diduga di karena terbelit kebutuhan ekonomi.
Pelaku diketahui Susi (nama samaran, red) diamankan anggota di kawasan eks Lokalisasi Dasin, Desa Sugiwaras, Kecamatan Jenu, Tuban. Hingga saat ini dia masih menjalani proses penyelidikan di Mapolres Tuban akibat perbuatannya itu.
“Pelaku diamankan di sebuah rumah kost dan saat ini telah ditahan di Mapolres Tuban,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tuban, AKP I Made Patera Negara, Jum’at, (9/6/2017).
Pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat jika dilokasi ada transaksi obat terlarlarang. Selanjutnya, anggota bersama Kasat Resnarkoba Polres Tuban mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Akhirnya, pada Rabu malam, (7/6/2017), sekitar pukul 21.30 Wib, perempuan itu diringkus di dalam rumah kost. Hasil penggledahan di lokasi, anggota mengamankan 522 butir pil karnopen, satu tas, dan uang tunai Rp 30 ribu hasil penjualan obat haram.
“Semua barang bukti telah kita amankan untuk proses penyelidikan,” beber AKP I Made panggilan akrab Kasat Resnarkoba Polres Tuban.
Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Tuban, perempuan itu mengaku mendapatkan barang haram dari seseorang laki – laki asal Tuban. Ia membeli dengan harga Rp 19 ribu setiap sepuluh butir pil karnopen. Kemudian dijual kembali dengan harga Rp 20 ribu setiap sepuluh butirnya.
“Pelaku mendapatkan keuntungan Rp 1 ribu, setiap penjualan sepuluh pil karnopen. Serta satu pelaku yang merupakan seorang laki-laki ditetapkan sebagai DPO Polres Tuban,” terang AKP I Made.
Akibat perbuatan itu, tersangka tekena pasal 197 subs 196 undang – undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara.
Serta anggota juga akan terus melakukan patroli dibeberapa lokasi yang rawan terjadi pelanggaran obat terlarang. Hal itu untuk menciptakan kondisi Tuban bebas dari peredaran obat terlarang. (rohman)