Perempuan Pengedar Sabu Diringkus Tanpa Perlawanan
halopantura.com Nganjuk – Yola Ayu Dynia warga Desa Bagorwetan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk harus merayakan tahun baru didalam penjara. Ia dibekuk Satresnarkoba Polres Nganjuk karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka ditangkap di jalan Mastrip, Kelurahan Ganungkidul, Kecamatan Nganjuk kota. Ketika digeledah, petugas menemukan sabu-sabu seberat 0,14 gram. Selanjutnya, wanita berusia 19 tahun itu digelandang ke Polres untuk diperikasa.
“Pengakuannya, tersangka hanya sebagai pengguna (pemakai) sabu,” terang Ipda Trubus kepada wartawan, Jumat (22/12/2017) kemarin.
Tak berhenti sampai disitu, polisi kemudian mengembangkan. Pasalnya, tersangka juga mengaku bahwa mendapatkan serbuk haram itu dari dari Andrik (37) asal RT 14/RW 03, Dusun Jamus, Desa Karanganyar, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Polisi pun langsung bergerak cepat untuk mencari keberadaan pengedar itu. Hingga akhirnya, Andrik berhasil dicokok di halaman sebuah gudang Lingkungan Bulakmojo, Kelurahan Werungotok, Kecamatan Nganjuk.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua pipet kaca yang masih ada sisa sabu seberat 1,80 gram dan 1,65 gram, ponsel, korek api dan uang sisa penjualan sebesar Rp 82 ribu.
“Masih kita kembangkan kasus ini. Kedua tersangka kini di tahan,” terangnya. (fin/roh)