Perempuan Semanding Selundupkan Pil Karnopen di Tahanan Polres Tuban
halopantura.com Tuban – Surti (nama samaran, red) seorang perempuan berusia 32 tahun asal Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Tuban, divonis hukum pidana satu tahun penjara oleh Ketua Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Terdakwa terbukti bersalah karena nekat menyelundupkan sebanyak 50 pil karnopen di sel tahanan Mapolres Tuban. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan petugas penjaga sel tahanan, pada 24 April 2017 lalu.
Perbuatan terdakwa itu atas perintah pacarnya yang berada di sel tahanan. Atas perbuatan itu, terdakwa saat ini telah ditahan di Lapas Tuban.
“ Ia telah menjalani hukuman dengan vonis hukuman satu tahun penjara. Tuntutan hukuman kita satu tahun enam bulan,” jelas Radit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tuban, Kamis, (3/8/2017).
Kejadian itu bermula saat terdawa membesuk kekasihnya yang berada di sel tahanan Mapolres Tuban. Pacarnya, Marga Tirelian Sukmayana (35), warga Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, dihukum karena kasus pemakai obat terlarang, ektasi.
Untuk mengelabuhi petugas, Surti pertama kali nekat membawakan lima pil karnopen yang di masukan di dalam bajunya. Selanjutnya, aksi kedua dilakukan Surti dengan membawa 50 pil karnopen.
Barang haram itu dimasukan di dalam sayur cumi-cumi, pada tanggal 24 April 2017 kemarin. Tetapi aksi diketahuan penjaga, setelah dilakukan pengecekan.
Kemudian, Surti diamankan petugas untuk proses penyelidikan atas perbuatannya tersebut.
“Hasil keterangan dari terdakwa, ia melakukan perbuatan tersebut dikarenakan cinta pada kekasihnya,” jelas Radit.(mus/roh)