Perindo Tuban Usung Mantan Narapidana Sabu Jadi Bacaleg
halopantura.com Tuban – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Tuban mengusung eks atau mantan narapidana kasus narkotika jenis sabu-sabu untuk maju sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada pemilu 2019.
Eks narapidana kasus sabu-sabu itu diketahui bernama Arifudin. Ia mendapatkan nomor 2 yang akan maju dari Dapil I meliputi Kecamatan Tuban, Merakurak, Kerek, dan Montong.
Adanya itu, dibenarkan Pengadilan Negeri (PN) Tuban atas adanya masyarakat yang mengajukan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana sebagai persyaratan mutlat dalam pencalonan anggota legislatif pada pemilu tahun depan.
“Kita telah mengelurakan surat bebas pidana buat persyaratan untuk mencalonkan anggota legislatif, dan satu dianataranya adalah mantan narapidana kasus sabu,” kata Donovan Akbar Khusuma, Humas PN Tuban, Rabu, (29/8/2018).
Menurutnya, kasus itu terjadi pada tahun 2009 silam, dan telah divonis hukuman pidana selama 7 bulan penjara. Saat itu terdakwa divonis terbukti bersalah lantaran menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
“Kami hanya mengeluarkan suratnya saja, untuk lolos atau tidak dalam verifikasi, itu tergantung kebijakan penyelenggara atau KPU,” tambah Humas PN Tuban.
Menanggapi adanya mantan narapidana kasus sabu yang akan maju sebagai anggota dewan di pemilu tahun depan dibenarkan Salamun, Komisioner KPU Tuban, Devisi Teknis Penyelengara.
“Ia (eks napi, red) dari Perindo Dapil I,” ungkap Salamun kepada wartawan ini.
Komisioner KPU Tuban mempersilahkan sepenuhnya kepada partai politik apakah akan tetap mengusung mantan napi kasus narkoba untuk ikut dalam Pemilihan legislatif atau tidak. Karena itu telah diatur dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.
“Dalam PKPU yang tidak diperbolehkan adalan mantan koruptor, bandar narkoba, dan kasus kejahatan seksual,” ungkap Salamaun.
Salamun menambahkan, saat ini kader yang diusung parpol untuk maju sebagai bacaleg di pemilu tahun depan bisa berubah dan gugur. Hal itu di karena saat ini masih sebagai Daftar Calon Sementara (DCS), dan belum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).
“Saat ini mereka bisa gugur karena ada laporan masyarakat dan ada bukti valid yang menggugurkan bacaleg. Sehingga parpol bisa melakukan peragantian. Serta bisa diganti dikarenakan meninggal,” terang Salamun.
Sementara itu, Sekretaris DPR Perindo Tuban Mukid Abrori, membenarkan adanya hal itu dan menganggap itu tidak menjadi persoalan. Sebab Perindo adalah partai terbuka buat semua masyarakat yang ingin maju sebagai anggota dewan dengan tidak melanggar aturan atau undang-undang yang ada.
“Kita partai terbuka, dan memberikan kesempatan kepada semua masyarakat untuk maju (sebagai anggota dewan, red) dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Kita selalu taat aturan,” pungkasnya. (rohman)