Perlakuan Khusus, PN Tuban Gelar Sidang Perdana Kasus Sabu 2 Kg
halopantura.com Tuban – Sidang perdana kasus narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti lebih 2 Kg digelar Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Sidang itu terbilang khusus karena hanya satu terdakwa yang menjalani sidang, Rabu, (26/9/2018).
Terdakwa diketahui bernama Saniri (34), warga Desa Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Kabupaten Pontianak, Kalimantan Barat. Ia dihadapan para hakim hanya bisa tertunduk lemas ketika mengikuti sidang perdana.
Sidang tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Erslan Abdillah, didampingi dua anggota hakim, Donovan Akbar Khusuma, dan Kiki Yuristian.
“Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan telah selesai, dilanjutkan Rabu depan dengan angenda pemeriksaan barang bukti dan saksi dari JPU,” kata Humas PN Tuban, Donovan Akbar Khusuma.
Menurutnya, Majelis Hakim sengaja menjadwalkan sidang kali ini dilaksanakan untuk satu terdakwa kasus narkotika. Karena perkara ini membutuhkan kosentrasi yang tinggi. Sehingga sidang tidak digabung dengan terdakwa yang lain.
“Sidang kali ini sengaja tidak digabung dengan terdakwa lainnya, karena membutuhkan kosentrasi,” terang Donovan panggilan akrab Humas PN Tuban.
Dalam dakwaanya, JPU menyampaikan, terdakwa diringkus oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim. Ia diamankan anggota usai keluar dari toilet di rumah makan Surya Gemilang, di jalur Pantura Tuban, di KM 40 dari Tuban, tepatnya di wilayah Kecamatan Bancar, Tuban, pada awal bulan Mei 2018 kemarin.
“Terdakwa diamankan oleh anggota Polda Jatim di wilayah Bancar,” kata Radityo, JPU Kejari Tuban.
Barang bukti yang diamakan dari tangan terdakwa sebanyak 10 bungkus plastik warna putih yang masih-masing berisi kurang lebih 215 gram sabu atau jumlah total 2.145 gram sabu. Selain itu, anggota juga mengamankan uang tunai Rp 450 ribu dan beberapa barang bukti lainnya.
“Barang bukti nanti (sidang berikutnya, red) kita hadirkan dalam persidangan,” terang Radityo.
Lebih lanjut Jaksa dalam dakwaannya membacakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan keberadaan pengedar sabu dalam jumlah besar atau antar Provinsi yang melintasi kawasan wilayah Tuban. Mengetahui hal itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
Setelah mendalami informasi itu, anggota mengetahui identitas pelaku dan melakukan pengejaran. Hingga akhirnya, pelaku berhasil diamankan anggota ketika keluar dari toilet rumah makan Surya Gemilang Tuban, pada awal bulan Mei 2018.
Setelah diamankan terdakwa mengaku disuruh seseorang yang saat ini masih menjadi DPO Polda Jatim. Ia disuruh mengantarkan obat haram itu ke Surabaya dengan upah Rp 5 juta sekali antar.
Tergiur dengan tawaran itu, terdakwa berangat dari Pontianak menggunakan pesawat lion Air, pada Jumat 27 April 2018 sekitar pukul 11.00 Wib. Sesampai di juanda Surabaya, terdakwa bersama DPO memesan mini bus dengan tujuan ke daerah Kasem Bangjakan, Madura. Disitu mereka menginap lima hari.
Setelah itu terdakwa menjalankan aksinya dengan berangkat ke Jakarta menggunakan mobil Avanza. Sampai di terminal tanjung priok Jakarta, Jum’at, (4/5/2018), dan datang pelaku yang masih buron.
Kemudian terdakwa diajak masuk ke dalam toilet, dan DPO mengeluarkan sabu yang telah dililit lakban dan disimpan ke pinggang terdakwa, sambil dipasang korset. Selain itu, terdakwa disuruh memakai jaket untuk mengelabuhi anggota.
Tak lama berselang, terdakwa dengan membawa sabu membeli tiket bus pahala Kencana dengan tujuan Bangkalan, Madura. Ketika sampai di jalur Tuban, bus itu berhenti di rumah makan Surya Gemilang, dan pelaku keluar bus untuk pergi ke toilet. Hingga akhirnya, terdakwa di tangkap anggota. (rohman)