Perseteruan Advokat dengan Kalapas Tuban Berakhir Damai di Pengadilan

halopantura.com Tuban – Perseteruan antara advokat yang tergabung dalam perkumpulan Ronggolawe Lawyers Club (RLC) dengan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Tuban, berakhir damai di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Selasa (7/11/2023).

Kelompok pengacara itu melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kalapas Tuban karena salah satu advokat merasa dipersulit dalam menjalankan tugasnya ketika akan menjenguk tahanan di rutan setempat.

Gugatan ini berakhir damai setelah Ketua Majelis Hakim Derry Wisnu Broto Karseno Putra, didampingi anggota hakim Taufiqurrohman, dan Rizki Yanuar memutuskan kasus tersebut menempuh tahap mediasi.

Hasil mediasi menyepakati kedua pihak sepakat mengakhiri polemik tersebut secara damai dengan kesepakatan draf damai direncanakan akan di bacakan majelis hakim pada Minggu depan.

“Hasil mediasi hari ini ada itikad damai keduanya dan saling minta maaf hanya masalah komunikasi saja,” kata Uzan Purwadi, Hakim Mediator sekaligus Humas PN Tuban.

Menurutnya, kalau berakhir damai maka disusun draf perdamaian yang disepakati para pihak. Selanjutnya, perkara ini akan diselesaikan dengan adanya perdamaian.

“Selasa depan masih draf perdamaian keduanya (pihak penggugat dengan tergugat, red),” jelas Uzan panggilan akrabnya.

Kesepakatan damai hasil mediasi ini disambut baik para advokat. Sebab, awalnya gugatan perbuatan melawan hukum ini sengaja ditujukan kepada Kalapas lama (Siswarno, red) yang telah pindah tugas di Lapas Ngawi.

“Kami pihak RLC memberikan apresiasi positif atas tercapainya perdamaian dengan Kalapas yang baru, sebab gugatan kami itu ditujukan pada kebijakan Kalapas yang lama yang telah pindah ke Ngawi,” ungkap Nang Engky Anom Suseno, salah satu penasehat hukum dari pemohon penggugat Diki Wahyudi.

Ia menilai saat ini Kalapas baru beserta jajarannya lebih sangat responsif, humanis, dan siap bersinergi serta berkolaborasi dengan penegak hukum lain. Lalu tentunya ini sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Berbeda dengan kebijakan Kalapas yang lama, membuat kebijakan tanpa prosedur hukum apapun dan bukan diskresi. Kemudian Kalapas Tuban baru ini dapat dikategorikan percontohan pejabat yang profesional, responsif, dan humanis,” beber Engky yang tergabung dalam RLC Tuban.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Tuban Edy Kuhen menyampaikan bahwa pihak telah melakukan perdamaian dengan penggugat dari Ronggolawe Lawyers Club (RLC).

“Kami dari pihak lapas telah melakukan perdamaian dengan pengacara hukum dari Ronggolawe Lawyers Club dan sudah berjalan dengan baik,” ungkap Edy Kuhen.

Bahkan kedepannya dia menjelaskan akan membahas program-program untuk mewujudkan bantuan hukum, advokasi sampai penyuluhan terhadap tahanan dan warga binaan lapas. Termasuk, dirinya sepakat dalam menjalankan tugas di lapas harus sesuai mekanisme dan peraturan yang ada.

“Dalam kunjungan hendaknya sesuai peraturan dan itu wajib kita lakukan. Kita bekerja berdasarkan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Sebatas diketahui, kasus tersebut bermula ketika Diki Wahyudi yang berprofesi sebagai penasehat hukum dari Suksmawan (48), seorang terdakwa dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli rumah di kawasan Kabupaten Tuban. Pria itu dititipkan di tahanan Lapas Tuban.

Lalu Diki Wahyudi ingin menjenguk Suksmawan yang di tahanan Lapas Tuban dalam rangka meminta tandatangan kuasa untuk diregister di Pengadilan Negeri Tuban, pada Selasa 19 September 2023 sekitar pukul 11.03 Wib. Tujuannya guna persiapan proses persidangan.

Namun, Diki Wahyudi tidak diizinkan oleh tergugat (pihak Lapas Tuban, red) untuk bertemu dengan Suksmawan dengan alasan diwajibkan membawa perwakilan dari keluarga Sukmawan. Alasan itu dinilai para advokat tanpa dasar yang jelas sebagaimana yang diatur dalam Undangan-undangan.

Kemudian, Diki kembali datang ke Lapas lagi pada tanggal 27 September 2023 untuk kembali bertemu Sukmawan. Lagi-lagi petugas Lapas Tuban menghalang-halangi Diki yang tengah menjalankan profesinya sebagai penasehat hukum untuk bertemu Sukmawan. Dalihnya, petugas Lapas minta surat ijin membesuk dari instansi yang menahan Suksmawan.

Baca juga : Merasa Dipersulit, Lapas Tuban Digugat Advokat Masalah Layanan Menjenguk Tahanan

Baca juga : Meresahkan Warga, Polres Tuban Tetapkan 5 Anggota Gengster TGG Jadi Tersangka

Tak terima dengan hal itu, maka para advokat menilai pihak Lapas Tuban telah melalukan perbuatan melawan hukum dengan melanggar hak konstitusi penasehat hukum dari terdakwa yang di tahan di sel lapas setempat.

Oleh sebab itu mereka melalukan permohonan gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan ke pihak Lapas Tuban. Dimana, berkas gugatan itu disampaikan Pengadilan Negeri Tuban pada Selasa Oktober 2023. (rohman)

Tinggalkan Balasan