Persidangan Melawan Hukum Penyebaran Foto Bugil Berlanjut

halopantura.com Tuban – Upaya mediasi antara tersangka dugaan penyebaran foto bugil dengan pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, nihil. Kini kasus itu terus menghangat dengan berlanjut sidang gugatan melawan hukum di pengadilan setempat, Senin, (31/7/2017).

Tersangka Hartatik melalui kuasa hukum Heri Subagyo, menggugat tujuh orang dan kelima orang itu diketahui merupakan leader Prudential Cabang Tuban. Upaya itu dilakukan kuasa hukum karena ada dugaan rekayasa atas laporan kasus tersebut.

Sidang saat itu dengan agenda pembacaan tuntutan dari pihak penggugat dengan dipimpin Ketua Hakim Carolina Dorcas Yuliana Awi yang didampingi dua anggota Hakim. Serta beberapa tergugat juga turut hadir dalam persidangan tersebut.

“Sidang kita tunda Rabu depan pada tanggal 9 Agustus 2017 dengan agenda jawaban dari tergugat,” kata Ketua Hakim yang diamini oleh pihak tergugat dan penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Heri Subagyo, usai persidangan mengatakan bahwa pihaknya menginginkan pelaporan minta maaf rerhadap kliennya. Terlebih melakukan ganti kerugian atas perbuatan pelapor yang membuat nama baik klien rusak.

“Kita menginginan pelapor minta maaf dan mencabut laporan di Polres Tuban,” jelasnya.

Selain itu, meminta kepad apara tergugat untuk mengganti kerugian secara meteri dan moril terhadap klien. Kerugian materi diperkirakan sekitar Rp 300 juta karena klien diperhentikan bekerja dari asuransi Prudential itu. Kerugian moril yang dialami klien adalah rusaknya nama baik dihadapan masyarakat.

“Dalam tuntutan kita, kami juga mohon kepada majelis hakim untuk menghukum para tergugat dengan membayar kerugian kepada klein saya sebesar Rp 1.300.000.000,” jelas Heri Subagyo.

Sebatas diketahui, masing – masing para tergugat diketahui bernama Wiwik Zumaroh (32), Elisabet Sekarningrat (44), Hj. Sumiati (45), Nur Aini (37), Ferita Silviana (33), Dwi Hariyanti (36), dan Feri Eka Styawan (30). Para tergugat itu dituduh pengacara Hartatik telah melakukan perbuatan melawan hukum atas kasus pencemaran nama baik.

Mantan agent Leader Prudential Tuban, Hartatik, dituduh melakukan kasus penyebaran foto bugil (telanjang, red) lewat HP yang diduga bergambar mirip salah satu Leader Prudential Tuban.

Akibat perbuatan itu, Hartatik di polisikan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tuban atas kasus pencemaran nama baik.

Bangkan penetapan tersangka itu, membuat Hartatik mengajukan pra peradilan di PN Tuban dengan menggutar pihak Polres Tuban, pada bulan April 2017 kemarin. Namun, Majelis Hakim memutus bahwa penetapan tersangka telah sesuai aturan yang berlaku. (rohman)

1 Komentar
  1. Abdullah says

    Naha ai para napi. Giliran di sidang. Diciduk. Kakarak make kopeah..

Tinggalkan Balasan