Persoalan Jalan, Warga Protes Aktivitas Tambang Semen Indonesia
halopantura.com Tuban – Aktivitas tambang milik PT. Semen Indonesia diprotes dan dihentikan sementara oleh sejumlah pemuda yang mengatasnamakan barisan warga koro bersatu (Barwatu) Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Jumat, (28/8/2020).
Protes tersebut dipicu lantaran warga tidak terima jika jalan penghubung Dusun Koro menuju Pongpongan dikeruk oleh perusahaan plat merah itu untuk kepentingan tambang. Alasannya, mereka menilai jalan tersebut dibangun dengan menggunakan dana desa.
“Warga bersikukuh jalan tersebut jangan dikeruk dulu sampai ada kejelasan. Jangan dikeruk, tapi kalau melintas silahkan,” ungkap Abd. Rohim, Koordinator Barwatu Desa Pongpongan.
Protes tersebut sempat diwarnai ketegangan antara warga dengan pihak penambang, dan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Hingga akhirnya, emosi warga bisa diredam oleh aparat keamanan.
“Kita sempat menghentikan aktivitas tambang agar jalan tidak dikeruk,” terang Abd. Rohim.
Ia menjelaskan, dulu jalan penghubung dusun Koro dengan Pongpongan ini dibangun dengan menggunakan dana desa. Termasuk, jalan ini memiliki sejarah bagi warga setempat, sehingga masyarakat tidak terima jika jalan tersebut dikeruk dengan alasan apapun.
“Dulu jalan ini dibangun dengan menggunakan dana desa, dan tahunnya masyarakat itu jalan desa,” tegas Abd. Rohim.
Selain itu, Desa Pongpongan mengaku sampai saat ini pihaknya tidak memiliki data kepemilikan jalan penghubung dusun tersebut. Namun begitu, pihaknya juga menolak jika jalan penghubung dusun sepanjang sekitar 3 kilometer tersebut dihilangkan.
“Walaupun desa tidak punya data, tetapi berdasarkan sejarah ini kan jalan yang dibangun dana desa, kita minta jangan di keruk,” terang Kepala Desa (Kades) Pongpongan, Lukmanul Hakim.
Terkait persoalan tersebut, pihak PT. Semen Indonesia mengaku bahwa apa yang dilakukan perusahaan sudah sesuai regulasi yang ada. Serta telah ada kesepakatan bersama hasil dari koordinasi dengan pihak desa.
“Kegiatan yang kita lakukan ini prosesnya panjang, sehingga landasan regulasi sudah sesuai,” ungkap Senior Manager of Public Relation dan CSR PT Semen Indonesia, Setiawan Prasetyo.
Menurutnya, pihak perusahaan juga telah membuatkan jalan pengantin dari jalan penghubung antar dusun tersebut. Dimana, kebijakan tersebut diambil setelah ada kesepakatan dari pihak desa dan beberapa pihak terkait lainnya.
“Jalan pengganti sudah kita buatkan, dan kita intens komunikasi dengan desa,” terang Setiawan Prasetyo.
Lebih lanjut, dalam komunikasi yang dilakukan dengan pihak desa akhirnya mengerucut untuk pengambilan keputusan bersama dan terjadi kesepakatan serta tindak lanjut. Jika ada yang kurang sepakat hal itu sebagai bentuk dinamika di lapangan, tetapi apa yang dilakukan perusahaan sudah sesuai regulasi dan aturan.
“Ini dinamika di lapangan, mungkin ada yang tidak setuju. Tetapi ini sudah dirembuk bersama, dan ini sudah sesuai (regulasi dan aturan, red) yang ada. Kalau misal ada yang kurang pas, seharusnya saat kemarin diskusi dengan desa disampaikan,” pungkasnya. (rohman)