Persoalan Nama Anak 19 Kata, Pemkab Tuban Tunggu Surat Balasan Kemendagri
halopantura.com Tuban – Pasangan suami istri (pasutri) Arif Akbar (31) dan Suci Nur Aisyah (28), salah satu warga Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur mengaku hampir tiga tahun telah mengajukan akta kelahiran buat anaknya yang kedua. Namun, sampai saat ini akta kelahiran itu tak kunjung terbit karena nama panjang dengan 19 kata.
Anak laki-laki Arif Akbar itu bernama Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Melihat persoalan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban telah mengirimkan surat kepada Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu dilakukan dalam rangka minta petunjuk terkait proses administrasi kependudukan untuk nama anak yang berjumlah 19 kata.
“Kita sudah menulis surat kepada pak Dirjen (Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri,” kata Rohman Ubaid, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban, Kamis, (7/10/2021)
Menurutnya, surat tersebut dalam rangka menyampaikan permasalahan dan memohon penjelasan, solusi, atau tindak lanjut atas permasalahan nama panjang anak dengan 19 kata. Kemudian dalam waktu dekat surat balasan akan segera diterima sebagai pedoman dalam proses pencatatan administrasi kependudukan.
“Insyaallah, dalam waktu dekat ada surat dari Direktorat Dukcapil untuk disampaikan kepada yang bersangkutan. Kemudian dijadikan pedoman kita bersama,” terang Ubaid panggilan akrabnya.
Ubaid menceritakan kejadian itu bermula ketika Arif Akbar telah mengajukan akta kelahiran anaknya sejak tahun 2019. Kemudian dijelaskan bahwa nama dalam dokumen kependudukan yang bisa diajukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) dibatasi maksimal 55 karakter atau huruf.
“Waktu itu disarankan untuk menyesuaikan jumlah karakter yang disediakan dalam aplikasi SIAK. Maksimal sebanyak 55 karakter huruf dan itu sudah termasuk spasi,” terang mantan Kasubbag Humas Pemkab Tuban itu.
Ia kembali menjelaskan dengan nama yang panjang tersebut nantinya berimplikasi pada penerbitan dokumen kependudukan lainnya. Tidak hanya akta kelahiran saja tapi bisa kartu indentitas anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), KTP dan lainnya.
“Ini semua sama dalam pembatasannya, yakni sebanyak 55 karakter huruf. Termasuk spasinya. Namun demikian, kami menghargai dan tetap memaklumi bahwa beliau ini (Arif Akbar, red) tetap berjuang untuk nama anaknya agar bisa di akomodir oleh pemerintah,” ungkapnya
Sebelumnya, Arif Akbar telah melayangkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi. Ia meminta tolong agar anaknya yang lahir pada 2019 segera mendapat akta kelahiran karena dalam waktu dekat akan masuk sekolah.
“Harap kami anak saya mendapatkan pengakuan sah diterbitkan akta lahir maupun dokumen lainya. Bukan disuruh mengganti nama anak tersebut,” jelas Arif Akbar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan nama panjang tersebut berangkat dari tekad dan harapan agar kelak anak bisa berpikir dengan sumbu dan nalar panjang. Termasuk tidak mudah diracuni berita hoax.
“Harapannya dengan nama ini bisa menganalisis masalah dengan pemikiran jernih yang panjang sepanjang namanya, bisa menjadi suri tauladan dan inspirasi generasi dimasanya nanti. Bagaimana mengabdi dan mencintai persada nusantara ini,” pungkasnya. (rohman)