Persoalan Panwascam, Bawaslu Tuban Alami Kendala
halopantura.com Tuban – Kinerja Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban mengalami kendala. Hal itu setelah mencuat persoalan terkait adanya laporan empat anggota Panwascam yang diduga terindikasi menjabat sebagai penyuluh atau Petugas Agama Islam Honorer (PAIH) Kemenag Tuban.
Kendala yang dialami lantaran saat ini masih hari libur. Sehingga, pihaknya belum bisa berkoordinasi dengan Kemenag Tuban atas persoalan tersebut.
“Hari ini libur sehingga kita belum bisa koordinasi dengan Kemenag, mungkin hari Kamis kita koordinasikan,” ungkap Marfuah, Komisioner Bawaslu Tuban, Selasa, (24/12/2019).
Selian itu, pihak Bawaslu Tuban juga mengaku belum sempat melakukan klarifikasi kepada empat anggota Panwascam yang terindikasi menjabat sebagai penyuluh PAIH Kemenag Tuban.
“Klasifikasi belum sempat,” jelas Marfuah kepada wartawan ini.
Lebih lanjut, Bawaslu sampai saat ini belum memutuskan apakah empat orang itu bisa melanjutkan tugasnya sebagai Panwascam atau mereka harus memiliki salah satu dari dua tugas tersebut. Sebab, pihaknya masih melakukan klarifikasi untuk menyelesaikan problem tersebut.
“Sementara masih dalam proses klarifikasi,” tegas Komisioner Bawaslu Tuban itu.
Pemberitaan sebelumnya, Bawaslu Tuban telah melantik 60 anggota Panwascam yang bertugas dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Pada saat bersamaan itu, muncul pengumuman terkait petugas PAIH Kemenag Tuban, pada Senin, (23/12/2019).
Empat orang yang diindikasikan sebagai penyuluh PAIH Kemenag Tuban itu, diantaranya ada Muhamad Ulir Arham Anggota Panwascam Senori.
Kemudian ada Edy Suprayogi Panwascam Rengel, Abdul A’la Panwascam Singgahan, dan Khoirul Hidayati Panwascam Widang. (rohman)