Persoalan Tanah, Kades Bersama Sekdes Tegalsari Dilaporkan ke Polres Tuban

halopantura.com Tuban – Supriyono Kepala Desa (Kades) bersama Sunarko Hadi Sekertaris Desa (Sekdes) Tegalsari, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban dilaporkan ke pihak kepolisian. Mereka berdua dilaporkan atas dugaan membuat surat palsu terkait telah terjadi jual beli tanah milik warga desa setempat.

Kades dan Sekdes tersebut dilaporkan oleh A. Sukardjo warga desa setempat melalui kuasa hukum Heri Tri Widodo. Dimana, kasus persoalan tanah itu telah didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban .

“Sudah ditangani Unit IV Satreskrim Polres Tuban dan sejumlah warga telah diminta keterangan sebagai saksi,” ungkap Heri Tri Widodo sambil menunjukkan surat dari Polres Tuban perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, Jumat, (16/4/2021).

Ia menjelaskan kasus itu bermula dari pasangan suami istri (pasutri) Kartowidjojo dan Sukatmi merupakan warga desa setempat. Selama masa hidupnya pasangan tersebut di karuniai 7 anak salah satunya bernama A. Sukardjo.

Setelah meninggal, pasangan tersebut meninggalkan harta waris berupa sebidang tanah pekarangan di desa setempat. Termasuk, tanah tersebut juga belum terbagi oleh para ahli warisnya.

“Setelah meninggalnya Sukatmi, bidang tanah (pekarangan di Des Tegalsari buku C no.412, persil no 21, klas D.1 luas 126 meter persegi, red) ditempati Mujono tanpa dipungut uang sewa,” jelas Heri panggilan akrab kuasa hukum.

Selama ditempati, salah satu ahli waris Sukatmi mendengar kabar terkait tanahnya seluas 162 meter persegi telah dibalik nama. Kemudian juga telah disertifikatkan atas nama Mujono.

“Mendapat kabar itu klien (A. Sukardjo) saya menanyakan langsung kepada Kades dan Sekdes. Karena, semua ahli waris tidak pernah menjual sebidang tanah yang ditempati Mujono,” terang Heri.

Alhasil, Heri menerangkan dalam kasus ini di dugaan Kades dan Sekdes Tegalsari telah merubah buku C nomor 814 Persil nomor 21 klas D I luas 126 meter persegi atas nama Sukatmi. Buku tersebut dirubah menjadi buku C nomor 814 persil nomor 21 klas D I luas 126 meter persegi atas nama Mujono dengan keterangan telah terjadi jual beli antara Sukatmi pada 12 April 1996.

“Perubahan itu dengan keterangan telah terjadi jual beli antara Sukatmi pada tanggal 12 April 1996. Padahal, Sukatmi meninggal dunia 28 Desember 1984, jadi tidak mungkin melakukan transaksi jual beli dengan Mujono tahun 1996,” beber Heri.

Kejanggalan lainnya, Heri menjelaskan pengadu A. Sukardjo tahun 1996 pernah menjabat Kades Tegalsari. Selama menjabat, dia tidak pernah menyaksikan adanya jual beli tanah pekarangan milik Sukatmi dengan Mujono.

“Sriyadi Kades periode 2007 sampai 2013 juga menyatakan tidak pernah menyaksikan adanya jual beli tanah pekarangan peninggalan Sukatmi kepada Mujono. Hal itu dibuktikan surat pernyataan,” tambah Heri.

Lebih lanjut, Heri menerangkan bahwa teradu 2 (Sekdes) merubah buku C tersebut atas perintah Kades setempat. Setelah dirubah, Kades dan Sekdes Tegalsari itu diduga membantu Mujono untuk permohonan sertifikat tanah hingga keluar sertifikat tertanggal 24 Februari 2015. Akibat ulah mereka, ahli waris mengalami kerugian materiil sebesar Rp 350 juta.

“Atas kejadian itu, pengadu (A. Sukardjo) menderita kerugian materiil sebesar Rp 350 juta,” terang Heri.

Terkait persoalan tersebut, Supriyono Kades Tegalsari belum bisa dikonfirmasi. Pasalnya, pada sore hari ketika dihubungi lewat ponsel tidak aktif.

Termasuk, Sekdes juga belum bisa dikonfirmasi terkait persoalan yang membelit dirinya. Ketika dihubungi lewat handphone tidak diangkat dan panggilan dialihkan. (rohman)

Tinggalkan Balasan