Pertamina Petrochina Dukung Pemkab Pemantauan Kawasan Migas

halopantura.com Tuban – Pihak Operator Minyak dan Gas Bumi (Migas) Joint Operating Body Pertamina Petrochina East Java (JOB PPEJ) mengusulkan kepada Pemkab Tuban supaya ada penyesuaian standart dalam penelitian terkait keberadaan flare yang ada di lapangan Sumur Mudi, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Selain itu, Pertamina Petrochina juga meminta agar pihak yang memiliki kompeten untuk melakukan penelitian tersebut, Rabu, (3/5/2017).

Sehingga hasil dari penelitian tersebut benar-benar obyektif dan dalam pelaksanaannya berlangsung transparan dengan melibatkan semua pihak. Hal itu disampaikan pihak pertamina dalam kegiatan musyawarah bersama yang melibatkan perwakilan warga Desa Rahayu, Kecamatan Soko, dan juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban, di kantor dinas setempat.

Akbar Pradima, Field Admin Superintendent (FAS) JOB PPEJ, mengatakan bahwa jangan ada kesan pihak JOB PPEJ menolak dengan pemantauan tersebut. Sebab Pertamina sepakat dengan adanya pemantauan tersebut, tapi harus ada pihak yang kompeten yang ditunjuk sesuai kesepakatan bersama.

“Ini kajian ilmiah (penelitian, red) jangan buru-buru dan masyarakat juga harus sabar,” terangnya.

Operator Minyak dan Gas Bumi (Migas) tersebut meminta agar kegiatan pemantauan lingkungan terbatas yang di lakukan Pemkab Tuban, di kawasan operasi Pertamina Petrochina dilakukan kesepahaman. Khususnya kesepakatan terkait dengan metode dan alat yang akan digunakan dalam pemantauan dilingkungan tersebut.

Dari hasil kesepakatan bersama itu bahwa pemantauan lingkungan akan di mulai dari pengecekan suhu, udara dan juga kebisingan yang dilaksanakan dengan melibatkan warga dan juga pihak JOB PPEJ sebagai obyeknya. Namun dalam pelaksanaannya yang telah berlangsung satu hari lebih itu, belum ada kesepahaman terkait dengan metode dan alat yang akan digunakan dalam pemantauan itu.

“Kita bukannya tidak setuju dengan pemantauan lingkungan terbatas ini. Tapi yang kita inginkan, kita samakan persepsi dulu. Sebelum dilaksanakan penelitian harusnya ada kesepahaman dulu terkait dengan metodenya bagiamana dan alatnya sudah standart atau belum, serta kompetensi dari orang yang melakukan pemantauan. Itu harus jelas dulu,” terang Akbar Pradima.

Lebih lanjut, proses pemantauan lingkungan tersebut tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa dan asal-asalan tanpa melihat terlebih dahulu aspek kompetensi dari pengujinya dan juga standart peralatan yang digunakan. Pasalnya, dari hasil pemantauan lingkungan tersebut merupakan hasil kajian ilmiah dan harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Hasil pemantauan ini nanti harus benar-benar final dan tidak menimbulkan permasalahan di belakang hari. Jadi ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada. Karena nanti hasilnya harus bisa dibuktikan secara ilmiah dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambah Akbar Pradima.

Sementara itu, terkait dengan peralatan yang digunakan untuk proses pemantauan lingkungan terbatas di sekitar JOB PPEJ  itu, pihak DLH Tuban mengaku hanya mempunyai dua alat pengukur saja. Yakni alat pengukur kebisingan dan alat untuk mengukur kadar air.

Sedangkan untuk alat pengukur Suhu panas dan juga alat pengukur udara pihak DLH Tuban belum mempunyai alatnya itu sendiri. “Kita punya alat untuk pengukur kebisingan dan air. Kalau yang pengukur panas (Suhu) dan udara kita belum punya,” jelas Moelyadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban. (mus/roh)

Tinggalkan Balasan