Pertumbuhan Ekonomi UMK di Jombang Terus Naik

halopantura.com Jombang – Kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten) Jombang karena berbagai faktor, diantaranya karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Santri ini. Hal itu diungkapkan Kepala Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Kabupaten Jombang, Heru Widjajanto, Jumat (15/12/2017).

Meski begitu, kata Heru, tetap harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015, yang mengatur upah.

Heru mengungkapkan, sebelumnya telah ada kesepakatan dalam rapat koordinasi dengan dewan pengupahan yang diikuti oleh Disnaker perwakilan serikat buruh, pengusaha, pemerintah kabupaten serta dari pihak akademisi. Bahwa tahun 2018 mendatang sebesar Rp 2.264.135,78. Besaran UMK itu naik dari tahun 2017 ini.

Heru Widjajanto, menjelaskan, usulan itu telah disetujui oleh Gubernur Jawa Timur. Yakni, telah dikeluarkannya surat Peraturan Gubernur Jawa Timur No 75 Tahun 2017. Dari pergub tersebut, UMK Surabaya yang tertinggi dengan besaran Rp 3,5 juta. Sedangkan terendah adalah Rp 1,5 juta yang berlaku di empat daerah kabupaten.

“Pada perencanaan usulan, UMK Jombang akan mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 2.082.730 menjadi Rp 2.264.000. Namun, kini sudah bisa dipastikan bahwa besaran UMK yang berlaku pada 2018 nanti sebesar Rp 2.264.135,78,” ujar mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Pemkab Jombang ini.

Setelah usulan UMK disetujui oleh Gubernur dan menjadi ketetapan besaran UMK di Jombang 2018 nantinya, lanjut dia, pihaknya akan mensosialisasikannya.

“Akan kita sosialisasikan langsung ke setiap perusahaan yang ada di Kabupaten Jombang, dan alhamdulillah mereka menerima keputusan tersebut mas,”tandasnya. (fin/roh)

1 Komentar
  1. deni oktaviano says

    semoga lebih baik perekonomian kita

Tinggalkan Balasan