Pesta Miras saat Ulang Tahun Berujung Pemerkosaan Tujuh Pemuda

halopantura.com Jombang – Polisi berhasil meringkus para pelaku pemerkosaan terhadap Bunga (14) seorang gadis dibawah umum asal Jombang. Dari tujuh pelaku, lima diantaranya telah berhasil ditangkap petugas.

Para pelaku berinisial yakni OYV (17), MFH (18), MZA (16), SHM (15) dan RR (15), yang kelimanya merupakan warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kini kelima tersangka itu telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku telah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” kata AKBP Fadli Widiyanto, Kapolres Jombang, dalam jumpa pers bersama para wartawan, Kamis (26/4/2018).

Kapolres menjelaskan, sebelum peristiwa itu terjadi, sekitar dua belas orang pemuda menggelar pesta minuman keras untuk merayakan ulang tahun salah satu tersangka pada hari Sabtu (21/42018) malam kemarin.

Namun, sebelum itu sudah punya niat buruk untuk pesta miras mengajak beberapa orang perempuan, dan salah satunya korban.

Ketika berada di lokasi area persawahan, korban terlebih dahulu dicekoki miras, karena tidak biasa minum, korban akhirnya berpura-pura minum karena merasa ketakutan. Oleh tersangka MZA korban diajak berhubungan badan, tapi tidak mau.

Tersangka tetap memaksa korban dan membawanya ke area persawahan dekat kebun tebu yang berjarak 6 meter dari tempat pesta miras.

Dalam keadaan pasrah karena ancaman, korban disekap kedua tangannya dengan kondisi terlentang oleh para tersangka. Selanjutnya, tersangka lain menjalankan aksinya, menelanjangi korban dan melakukan hubungan layaknya suami sitri secara bergantian tanpa belas kasihan.

“Secara bergantian korban disetubuhi oleh para tersangka dibawah ancaman akan diperlakukan secara kasar,” kata Kapolres Jombang.

Setelah kejadian itu, pelaku terlihat murung. Orang tua korban yang curiga tidak seperti biasanya, kemudian menanyakan kejadian yang menimpa pada anaknya. Setelah mengaku, peristiwa itu di laporkan ke Polisi.

Tidak butuh lama, polisi meringkus para pelaku. Dari 7 pelaku, saat ini lima yang telah berhasil diamankan. Sedangkan dua orang dalam buruan polisi.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 junto pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman yakni 15 tahun penjara,” terangnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan