Pesta Sabu Digerebek, Tiga Pemuda Diamankan Polisi

halopantura.com Jombang – Tiga pengguna sabu-sabu di Jombang mendekam di sel tahanan Polres Jombang. Mereka diringkus anggota unit I Satresnarkoba Polres Jombang ketika sedang pesta sabu di sebuah rumah yang berada di Dusun Bangle, RT 03 RW 06, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang Kota.

“Anggota menangkap ketiganya ketika sedang pesta narkotika jenis sabu. Ketiga tersangka adalah pengedar,” kata AKP Moch Mukid SH, Kasat Resnarkoba Polres Jombang. Jumat (10/5/2019).

Mukid menerangkan, penangkapan terhadap tiga tukang parkir itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Polisi mendapatkan informasi jika para tersangka sedang menggelar pesta barang haram di bulan suci ramadhan 2019. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, akhirnya anggota berhasil membekuknya tanpa perlawanan.

Ketiga tersangka yang diringkus yakni, Agus Sugianto alias Kuprit (27) warga Dapurkejambon, Jombang, kemudian Avent Stevinus Candra (28) warga Desa Mojongapit Jombang, dan Dedek Tristanto (22) warga Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Jombang.

Dari ketiga tersangka, barang bukti yang diamankan yakni 1 buah pipet kaca diduga msh ada sisa sabu habis dipakai dgn berat kotor masing- masing 3,33 gram, 1 buah bungkus bekas rokok didalamnya ada 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dengan berat kotor 1,11 gram.

Kemudian, 2 potongan sedotan plastik sebagai scrop, 1 buah tutup botol yang sudah terpasang sedotan sebagai alat hisap, 1 buah korek api warna biru sebagai kompor, 3 buah HP, dan uang tunai sebesar Rp 200.000.

“Ketiga tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya. (fin/roh)

Tinggalkan Balasan