Pesta Sabu, Tiga Pemuda Diringkus Polisi
halopantura.com Jombang – Rumah Kurniawan Dwi Yulianto (21) di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang kota digerebek anggota Opsnal Unit II Satuan Reserse Narkoba, Polres Jombang. Pasalnya, rumah tersebut digunakan untuk pesta Narkoba.
Hasilnya, tiga pemuda diamankan di lokasi beserta barang buktinya. Hingga kini meraka masih menjalani pemeriksaan atas kasusnya.
“Benar, anggota telah mengamankan tiga orang yang sedang pesta Narkoba di sebuah rumah di Desa Mojongapit pada Senin (25/2/2018) jam 07.47 WIB,” terang AKP Moch Mukid, SH, Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Rabu, (27/2/2019).
Tiga pelaku yang diringkus, yakni Kurniawan, Andis Kusuma (24) seorang penjual Daging asal Desa Candimulyo Jombang, dan Ardono alias Donat (22) seorang pekerja Bengkel yang beralamat di Jalan Ronggolawe Jombang kota. Ketiganya kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi.
“Ketiga tersangka telah ditahan dan kami jerat Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Mukid.
Terungkapnya kasus narkotika jenis sabu, bermula dari informasi masyarakat jika di rumah tersangka kurniawan sedang ada pesta Sabu. Seketika itu, anggota Resnarkoba melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
Setelah cukup bukti, anggota berkorps cokelat tersebut menggerebeknya. Para pemuda yang saat itu sedang enjoy menikmati barang haram langsung kaget dan membantah tudingan petugas.
Setelah digeledah dan ditemukan barang bukti sabu-sabu, mereka pun lemas lunglai dan pasrah saat dibawa ke Mapolres Jombang.
Dari tersangka Kurniawan, barang bukti yang disita 1 plastik klip yang dililit isolatip warna hitam diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,20 gram, 4 plastik klip diduga bekas bungkus sabu 1 perangkat alat hisap shabu (bong), 1 buah pipet kaca, 1 pack plastik klip kosong dan 1 unit HP merk Infinix warna silver beserta simcard.
Sementara dari tersangka Andis, barang bukti yang diamankan adalah 1 bekas bungkus rokok yang didalamnya terdapat 5 plastik klip diduga bekas bungkus sabu dan 1 buah potongan sedotan (skrop), 1 bekas bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 plastik klip yang dililit isolatip warna hitam diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,70 gram atau berat bersih 0,49 gram, 1 unit HP merk Huawei warna putih beserta simcard dan serta 9.000 butir pil double L yang terbungkus 9 plastik.
Dari tersangka Dono alias Donat, polisi menyita barang bukti 1 buah tas warna hitam yang didalamnya berisi 3 plastik klip diduga berisi sisa sabu masing-masing dengan berat kotor 0, 20 gram,1 buah korek api gas merk Tokai warna oranye, 1 buah potongan sedotan warna hitam (skrop), Seperangkat alat hisap (bong) dan 1 unit HP merk Asus warna hitam beserta simcard.
“Kami telah berkomitmen memberantas peredaran Narkoba di kota santri ini. Dari pengungkapan kasus ini, akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringannya,” pungkas mantan Kasat Resnarkoba Polres Ngawi ini. (fin/roh)