Peti Dicongkel, Polisi Tuban Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengambil Paksa Jenazah Pasien Covid-19
halopantura.com Tuban – Tiga orang ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus mengambil paksa jenazah pasien Covid-19, Ali Rozikin (49), pengasuh pondok pesantren (ponpes) Nurul Qomariyah di Desa Karangtengah, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Ketiga tersangka itu adalah NU (38), AA (32), dan N (53), yang merupakan kerabat atau keluarga dari pasien Covid-19 tersebut. Akibatnya, mereka dikenakan pasal 93 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
“Tersangka diancam hukuman 1 tahun penjara, tidak ditahan hanya wajib lapor karena ancaman dibawah 5 tahun. Tersangka masih memiliki hubungan keluarga,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono dalam jumpa pers di mapolres setempat, Senin, (18/1/2021).
Kapolres Tuban menjelaskan, kejadian itu bermula ketika Ali Rozikin meninggal dunia akibat terpapar positif Covid-19 usai dirawat di Rumah Sakit Ali Mansyur Jatirogo, Kamis, (24/12/2020) sekitar pukul 18.30 Wib. Selanjutnya, jenazah dirujuk ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk dilaksanakan pemulasaran jenazah.
“Awalnya, keluarga pasien telah sepakat bahwa jenazah dimakamkan sesuai protokol kesehatan, karena pasien meninggal positif Covid-19,” terang AKBP Ruruh panggilan akrab Kapolres Tuban didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri.
Setelah selesai dilakukan pemulasaran, jenazah dibawa dengan menggunakan 2 kendaraan ambulance dan di kawal oleh petugas Satlantas Polres Tuban. Dimana, kendaraan pertama yang mengawal dari Polres Tuban, dan yang tengah kendaraan ambulance yang membawa jenazah.
“Kendaraan ambulance yang terakhir membawa petugas Gugus Tugas Covid 19 yang akan menguburkan jenazah,” tegas mantan Kapolres Madiun itu.
Setelah rombongan pembawa jenazah masuk di samping rumahnya almarhum, tepatnya depan Musholla Nurul Qomariyah di Desa Karangtengah, sekitar pukul 03.00 Wib. Seketika itu, ada tiga tersangka yang menghadang mobil ambulance bersama sejumlah masyarakat.
“Mobil ambulance yang membawa jenazah di berhentikan oleh tersangka. Saat itu Kapolsek Jatirogo dan anggotanya serta team Tugas Covid 19 telah memberikan perintah dan Iarangan agar untuk pemakaman jenazah di makamkan secara prokes,” terang Kapolres Tuban.
Namun, imbauan itu tidak dihiraukan oleh ketiga tersangka. Kemudian, tersangka NU meminta sopir ambulance untuk turun dan membuka pintu belakang mobil untuk mengambil jenazah.
Setelah itu, ketiga tersangka mengangkat peti jenazah pasien Covid-19 untuk dibawa ke Mushola Nurul Qomariyah. Disitu, tersangka NU langsung mencongkel peti dengan menggunakan linggis dan mengeluarkan jenazah yang meninggal dunia akibat terpapar virus corona berdasarkan hasil tes swab.
“Satu linggis yang digunakan untuk mencongkel peti jenazah kita amankan sebagai barang bukti,” tegas pria jebolan Akpol angkatan 2000 itu.
Setelah jenazah berhasil dikeluarkan dari peti, tersangka AA mengambil gunting untuk merobek atau mengguntung plastik dan kain kafan pada jenazah. Lalu, ketiga tersangka mengangkat jenazah untuk dimandikan dan dimakamkan tanpa menerapkan protokol kesehatan.
“Jenazah di bawah keluar samping mushola untuk di mandikan. Kemudian di makamkan di TPU Desa Karangtengah oleh warga,” pungkasnya. (rohman)