Petugas Bea Cukai Juanda Sidoarjo Amankan Sabu di Boks Speaker

halopantura.com Sidoarjo – Petugas bea cukai Juanda Sidoarjo- Surabaya, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu, yang disembunyikan didalam anus dan boks speaker oleh masing-masing pelaku.

Kepala KPPBC Juanda Budi Harjanto menyampaikan, pihaknya telah mengungkap tiga kasus peredaran narkoba yang ada di Sidoarjo dan sekitarnya.

Dikatakannya, yang pertama di hari Rabu (13/2/2019), terdapat paket kiriman pos yang saat itu mencurigakan. Paket tersebut berupa karton, yang isinya narkotika jenis Cathinone dengan berat 7.950 gram.

Awalnya, petugas curiga dengan karton berukuran besar tersebut. Dengan alat X-ray dan didampingi petugas dari PT Pos Indonesia, bersama-sama membukanya dan ditemukan dua bungkus daun kering berwarna hijau, dan diduga itu narkoba.

“Kami memastikan dengan uji laboratorium, dan hasilnya positif narkoba golongan 1 jenis Cathinone,” ucapnya saat pers rilis, Senin (18/3/2019).

Selanjutnya, pihak bea cukai Juanda bekerja sama dengan Polresta Sidoarjo untuk dilakukan serah terima barang, guna penindakan lebih lanjut.

Budi melanjutkan, kasus yang kedua yakni penyelundupan sabu yang di sembunyikan di dalam dubur. Pelaku adalah Juhar (28) asal Bangkalan, Pulau Madura.

“Kejadian ini pada hari Jum’at (1/3/2019) sekitar pukul 18.00 WIB di terminal kedatangan Internasional,” tuturnya.

Pelaku saat itu turun dari pesawat Airasia (QZ 323) rute Kuala Lumpur-Surabaya. Petugas curiga dengan gerak gerik pelaku, saat memasuki Customs Area.

Kemudian, petugas melakukan wawancara singkat dan memeriksa barang yang dibawa pelaku, namun tidak ditemukan apa-apa. Petugas tetap curiga, karena ada dugaan pelaku menyembunyikan di dalam tubuhnya. “Setelah di rontgen, ternyata benar. Pelaku menyembunyikan di dalam anusnya, dan ditemukan lima bungkus sabu seberat 160 gram,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pelaku mengaku kepada petugas dijanjikan temannya di Malaysia, akan diberikan uang sebesar Rp 15 juta apabila berhasil membawa barang haram tersebut ke Indonesia.

“Kami juga bekerjasama dengan Polresta Sidoarjo, guna pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.

Sedangkan, kasus yang ketiga dengan motif yang hampir sama. Atas dasar informasi intelijen, yang diterima bea cukai Juanda. Pada hari Kamis (7/3/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.

Diketahui, pada pesawat Citilink (QG523) rute Kuala Lumpur-Surabaya, akan ada seseorang penumpang Fakaruddin (31) asal Malaysia. Di duga membawa narkoba melalui Bandara Internasional Juanda.

Akhirnya, petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap pelaku saat tiba di bandara. Pelaku mulai panik, yang menimbulkan kecurigaan petugas. Dengan alat X-ray, petugas menemukan serbuk kristal putih seberat 1.070 gram di dalam box speaker.

Setelah itu, pelaku kami amankan dan mengaku kepada petugas, bahwa barang tersebut adalah titipan dari temannya yang tinggal di Madura.

“Pelaku juga mengaku, akan diberikan imbalan sebesar 6000 Ringgit atau sekitar Rp 20,9 juta. Jika berhasil membawa Sampai ke Madura,” paparnya.

Selanjutnya, pihak bea cukai beserta Polda Jatim akan melakukan pengembangan kasus itu lebih lanjut. Kedua pelaku penyelundupan tersebut, akan dikenakan pasal 113 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya yakni, seumur hidup atau mati. Dan atau hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (fid/fin/roh)

Tinggalkan Balasan