Petugas Gabungan Amankan Puluhan Botol Miras di Toko Jamu
halopantura.com Tuban – Petugas gabungan melakukan razia disejumlah warung dan beberapa lokasi yang menyediakan minuman keras (miras) ilegal. Petugas gabungan itu terdiri anggota Polres, TNI, Subdenpom dan Satpol PP Kabupaten Tuban.
“Kegiatan (razia, red) dilakukan di wilayah Kecamatan Tuban dan Kecamatan Palang,” ungkap Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang, Senin (23/11/2020).
Dalam razianya, petugas gabungan melakukan penyisiran disejumlah titik dengan target operasi yang telah ditentukan, Jumat malam, (20/11/2020).
Alhasil, petugas menemukan puluhan botol miras berbagai jenis merk yang dijual di toko jamu milik Djanaryo di Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Tuban.
Puluhan botol yang diamankan itu terdiri dari anggur merah sebanyak 64 botol, anggur kolesom 26 botol, anggur putih 7 botol, dan newport red dan blue 2 botol. Dimana, semua barang bukti miras itu diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pemilik minuman beralkohol akan di panggil ke Kantor Satpol PP besuk pada hari Selasa tanggal 24 November 2020 pukul 10.00 Wib untuk di mintai Keterangan,” terang Joko Herlambang.
Selain itu, petugas juga mengamankan 4 remaja yang sedang nongkrong di gasebo sekitar Jembatan Kradenan Palang. Mereka diingatkan karena tengah asyik minum minuman beralkohol di atas 5 persen.
“Selanjutnya diberikan peringatan lisan,” jelas Joko Herlambang.
Lebih lanjut, petugas gabungan juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Termasuk, memberikan imbauan masyarakat untuk tetap memakai masker, tidak berkerumun, dan membudayakan cuci tangan. (rohman)