Petugas Gabungan Bongkar Bisnis Karaoke Ilegal di Tuban

halopantura.com Tuban – Sebuah karaoke ilegal yang berada di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, berhasil dibongkar petugas. Bisnis merah itu terungkap dari hasil razia petugas gabungan dari anggota Satpol PP, TNI, dan Polres Tuban.

Bisnis terlarang itu diketahui milik Asmaul Qoyimah (29) warga setempat. Dilokasi juga menjual minuman keras (miras), dan ada pemandu lagu yang sedang melayani tamu.

“Kita amankan satu set peralatan sound system dan TV 21 inch. Termasuk diamankan 11 botol miras tanpa merk dan Ginseng yang berisi 1,5 liter perbotol,” ungkap Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang, Rabu, (30/10/2019).

Kasus itu terbongkar atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya karaoke ilegal. Selanjutnya, petugas gabungan melakukan penyisiran di lokasi, Senin malam (28/10/2019).

Ketika sampai dilokasi, petugas mengetahui tempat hiburan malam itu tengah beroperasi dengan ada satu wanita pemandu lagu. Kemudian dilakukan pendataan dan beberapa barang bukti diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Saat patroli gabungan kita mendapati adanya karaoke ilegal beroperasi,” jelas Joko panggilan akrabnya.

Pemilik karaoke ilegal dan pemandu lagu akan dipanggil ke kantor Satpol PP Tuban pada Kamis (31/10/2019). Serta patroli itu untuk menciptakan situasi kondusif dan tidak ada peredaran miras di Bumi Wali Tuban.

“Patroli gabungan tersebut untuk menciptakan suasana Tuban kondusif dan aman,” terang Joko.

Sementara itu, razia serupa akan terus dilakukan petugas gabungan di beberapa lokasi yang rawan terjadi pelanggaran Perda. Hal itu untuk menciptakan Bumi Wali Tuban aman dan kondusif. (rohman)

Tinggalkan Balasan