Petugas Satpol PP Amankan Penghuni Kos
halopantura.com Bojonegoro – Dalam rangka menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Satpol PP Bojonegoro menyisir sejumlah rumah kos yang ada di seputaran kota. Hasilnya, petugas mengamankan satu penghuni kos yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kabid Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Beny Subiakto menjelaskan, satu penghuni kos yang dibawa ke kantor merupakan warga Kabupaten Tuban. Perempuan berinisal IS (20) itu terjaring ketika berada di rumah kos yang ada di Jalan Kyai mojo, Kelurahan Mojokampung, Kecamatan Kota Bojonegoro.
“Dalam operasi kali ini kami mendapatkan satu penghuni kos yang tidak bisa menunjukan kartu identitasnya. Selanjutnya langsung kami bawa ke kantor,” katanya, Sabtu (06/01/2018).
Dikantor Satpol PP, IS diberikan pembinaan dan surat pernyataan serta memanggil pihak keluarganya. Selain diberikan pembinaan, petugas juga memberikan peringatan pertama dan yang terakhir. Jika kembali terjaring, maka akan dilakukan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
“Kami berikan pembinaan dan surat pernyataan serta peringatan pertama dan terkahir. Jika kembali terjaring, langsung kami proses untuk menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bojonegoro,” ucap Kabid SDA Satpol PP Bojonegoro.
Selain menegakan Perda Nomor 15 Tahun 2015, operasi rumah kos dilakukan menindaklanjuti banyaknya laporan dari masyarakat terkait dengan rumah kos yang disalahgunakan.
Beny subiakto menghimbau kepada masyarakat jika mengetahui rumah kos yang digunakan ajang mesum untuk segera dilaporkan ke Satpol PP Kabupaten Bojonegoro.
Selain itu, kepada para pemilik rumah kos untuk tidak melayani pasangan yang bukan suami isteri. Jika melayani, maka akan diberikan sangsi tegas berupa sidang Tipiring. Kepada pemilik rumah kos untuk wajib melaporkan penghuni kos kepada pihak Desa.
“Kami menghimbau kepada pemilik rumah kos untuk tidak melayani pasangan yang bukan suami isteri. Jika melayani maka akan diberikan sangsi berupa sidang tilang. Selain itu, pemilik kos juga wajib lapor ke pihak Desa, baik ke Kepala Desa maupun RT terkait jumlah penghuni kos baik penghuni lama maupun yang baru,” imbuh Beny Subiakto. (luh/roh)