Petugas Satpol PP Hentikan Tambang Ilegal di Soko

halopantura.com Tuban – Petugas Satpol PP Tuban menghentikan aktivitas tambang tanah urug yang berada di Desa Menilo, Kecamatan Soko, Tuban. Pasalnya, lokasi tambang itu diduga tidak mengantongi izin operasional, Kamis, (30/8/2018).

Tambang tersebut diketahui milik warga Kabupaten Bojonegoro, dan diduga telah beroperasi satu bulan lebih. Para penambang melakukan aktivitas tambang dengan menggunakan alat berat eksavator.

“Kami telah menghentikan aktivitas tambang tanah urug di wilayah Kecamatan Soko,” kata Wadiono, Kabid Penegak Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tuban, Kamis, (30/8/2018).

Operasi itu dilakukan petugas setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah atas adanya tambang tersebut yang dapat merusak alam. Sebab, dalam kegiatannya mereka diduga tidak mengantongi izin.

“Lidik ini berdasarkan laporan masyarakat,” ungkapnya Wadiono kepada wartawan ini.

Menurutnya, setelah penyelidikan petugas langsung datang ke lokasi untuk menghentikan aktivitas tambang dan tidak menyita barang bukti (alat berat,red) sebab personil yang datang sedikit. Tetapi petugas mengamankan identitas kartu tanda penduduk (KTP) penambang dan operator alat berat.

“Mereka akan kita panggil ke kantor, pada Senin depan, tanggal 3 September 2018,” jelas Wadiono.

Sementara itu petugas juga akan melakukan kegiatan serupa dilokasi yang rawan terjadi pelanggaran Perda. Hal itu dilakukan untuk menciptakan Tuban kondusif dan aman. (rohman)

Tinggalkan Balasan