Petugas TKSK Dilaporkan Polisi, Dinsos Tuban Mulai Evaluasi Internal
halopantura.com Tuban – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban angkat bicara terkait adanya petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Bangilan berinisial DH dilaporkan ke Satreskrim Polres Tuban. Pria itu dilaporkan oleh seorang pengusaha berinisial IS terkait dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran beras bantuan pangan non tunai (BPNT) di wilayah hukum Tuban.
“Kita akan pelajari regulasi yang ada dan berkoodinasi dengan TKSK Provinsi,” kata Sugeng Purnomo, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemerintahan Masyarakat Desa (Dinsos P3A dan PMD) Kabupaten Tuban, Selasa (8/8/2023).
Sugeng menyampaikan akan dilakukan evaluasi secara internal terkait persoalan tersebut. Harapannya, mereka (TKSK, red) bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku dan pedoman umum TKSK sendiri.
“Kedepannya kita sering koordinasi dan evaluasi, hal itu sebagai tanggung jawab kami agar tidak terulang lagi,” terang Sugeng.
Lalu dirinya juga akan mengawal segala bentuk penyaluran bantuan sosial (bansos ) buat masyarakat Kabupaten Tuban. Langkah tersebut dilakukan agar penerimaan manfaat tepat sasaran dan menjamin penyaluran bansos sesuai dengan aturan atau regulasi yang ada.
“Kita akan mengawal sesuai dengan regulasi agar tidak ada penyimpangan atau akurasi sasaran dan penerima manfaat bisa tepat,” jelas Sugeng.
Terkait proses hukum, Sugeng tidak mau banyak bicara karena persoalan tersebut sudah ditangani pihak kepolisian. Termasuk, dia menilai persoalan tersebut (TKSK Bangilan, red) merupakan ranah pribadi.
“Itu (proses hukum, red) ranah pribadi,” terang Kepala Dinsos P3A dan PMD Tuban.
Sebatas diketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu bermula ketika terlapor DH sebagai petugas TKSK Bangilan untuk mengawal program bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Petugas itu kemudian memesan beras kepada pengusaha penggilingan padi berinisial IS warga Kabupaten Tuban selama periode 2020-2021. Lalu, komoditas beras itu di droping ke agen E-warong sebelum di distribusikan ke keluarga penerima manfaat (KPM) dari program pemerintah pusat itu.
Di tengah perjalanan, petugas TKSK ini dituduh belum membayar atas kekurangan bayar dari pemesan beras tersebut. Merasa tak ada itikad baik, akhirnya pengusaha beras itu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban terkait dugaan penggelapan dan penipuan dengan kerugian mencapai ratusan juta.
“Untuk total kerugian mencapai kurang lebih Rp. 941.773.500,” ungkap A. Imam Santoso, kuasa hukum pelapor IS, Kamis (3/8/2023).
Saat ini anggota Satreskrim Polres Tuban tengah mendalami persoalan tersebut dengan mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang bukti.
“Untuk pengaduan sudah ditindak lanjuti. Saat ini dalam proses penyelidikan,” ungkap AKP Tomy Prambana Kasat Reskrim Polres Tuban.
Baca juga : Pileg 2024, Ketua DPRD Tuban Sebut Head to Head PKB dan Golkar
Baca juga : Seret Nama TKSK, Satreskrim Polres Tuban Kumpulkan Dokumen Kasus Penyaluran Beras BPNT
Ia menjelaskan proses penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan dan dokumen terkait juga telah dilakukan. Termasuk, sudah ada 8 orang diperiksa sebagai saksi dalam persoalan penyaluran BPNT di Tuban ini.
“Adapun yang sudah dimintai keterangan adalah pelapor dan 8 orang saksi sebagai pengangkut atau yang mengantarkan beras dari gudang pelapor menuju tempat yang ditunjuk oleh terlapor, sesuai pemesanan beras,” pungkasnya. (rohman)