Picu Keresahan, Dirjen Bimas Buddha Digugat Umat Kelenteng ke PTUN
halopantura.com Tuban – Kebijakan Caliadi, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Buddha Kementerian Agama Republik Indonesia, dinilai meresahkan umat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Kabupaten Tuban. Hal itu diungkapkan Bambang Djoko Santoso, Senin, (14/9/2020).
Alasannya, kebijakan Caliadi dinilai kurang tepat dengan menerbitkan surat tanda daftar rumah ibadah Buddha TITD Kwan Sing Bio Tuban. Padahal kondisi di kelenteng ini masih dalam sengketa atau terjadi konflik.
Tak puas dengan kebijakan itu, Bambang Djoko Santoso Koordinator Seksi Agama Konghucu TITD Kwan Sing Bio Tuban, melakukan perlawanan melalui jalur hukum dengan menggugat Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Dalam gugatan ini, kita memohonkan agar Dirjen Bimas Buddha Kemenag mencabut Tanda Daftar Rumah Ibadah Buddha di Kelenteng Kwan Sing Bio,” ungkap Bambang Djoko Santoso.
Hal sama juga disampaikan kuasa hukum Bambang Djoko Santoso, Farida Sulistyani. Ia mengatakan, objek gugatan terkait tanda daftar Rumah Ibadah Buddha (08.60.35.23.00708) tertanggal 8 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh tergugat Dirjen Bimas Buddha melalui surat Dirjen Bimas atau tergugat No B 1196.DJ.VII/DT.VII.1/BA.01.1/07/2020 dan Sistem Informasi dan Organisasi Rumah Ibadah yang termuat dalam sioribuddha.kemenag.go.id, yang diterbitkan sesuai dengan Surat Keputusan tergugat no 324/2017 tentang petunjuk teknis Sistem Informasi Organisasi dan Rumah Ibadah Buddha yang memuat dan menyebutkan adanya Tempat Ibadah Buddha di Tuban usia 0 tahun dengan Ketua Mardjojo.
“Terbitnya Surat Tanda Daftar Rumah Ibadah Buddha oleh Dirjen Bimas Rumah Ibadah Buddha kita gugat atas Klenteng Kwan Sing Bio ke PTUN Jakarta. Surat gugatan telah kita lakukan Jumat kemarin,” ujar Farida Sulistyani.
Selain itu, ia pun menjelaskan hasil gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Tuban terkait proses pemilihan pengurus dan penilik Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong (KSB dan TLK) periode 2019-2022, telah diputus oleh majelis hakim dan miliki kekuatan hukum tetap.
Dimana, majelis hakim telah memutuskan pemilihan pengurus TITD Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong Tuban periode 2019-2022 adalah tidak sah.
Termasuk, penunjukan Mardjojo alis Tio Eng Bo sebagai ketua pengurus dan Tan Ming Ang sebagai ketua penilik, tak sah. Alasannya, keberadaan inisiator dan fasilitas tidak mempunyai wewenang untuk menyelenggarakan pemilihan pengurus dan penilik berdasarkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kelenteng Tuban.
Putusan tersebut diketok olah Fathul Mujib sebagai hakim ketua dengan didampingi anggota hakim Donovan Akbar Kusumo Bhuwono, dan Perela De Esperanza, Kamis, (30/7/2020)
“Kepengurusan mereka (Tio Eng Bo, red) dianggap tidak sah dan batal demi hukum, karena mekanisme pemilihan tidak sesuai AD/ART, hal itu sesuai hasil putusan nomor 11/PDT.G/2020/PN.Tbn tertanggal 30 Juli 2020,” jelasnya.
Atas dasar itu, Farida Sulistyani meminta agar Dirjen mencabut surat tanda daftar rumah ibadah Buddha TITD Kwan Sing Bio Tuban. Sebab, kepengurusan mereka Mardjojo CS sudah diputus majelis hakim tidak sah.
“Kita gugat surat dari Dirjen Bimas Buddha terkait surat tanda daftar rumah ibadah Buddha yang diketuai Mardjojo. Terlebih Kwan Sing Bio adalah Kelenteng bukan Wihara,” terangnya.
Lalu Ketua Penilik Demisioner TITD Kwan Sing Bio Tuban, Alim Sugiantoro menambahkan, tempat ibadah Kwan Sing Bio adalah kelenteng sejak 200 tahun silam. Bio itu berarti kelenteng, bukan Wihara dan rumah Buddha.
“Perubahan status inilah yang membuat konflik semakin berkepanjangan, hingga berujung pada penutupan kelenteng. Proses pembuatan tanda daftar itu diduga tidak diverifikasi dengan cermat dan banyak yang salah,” ungkap Alim panggilan akrabnya.
Alim kembali menerangkan, Dewa Kwan Kong yang arif, bijaksana dan berbakti itu akan membuka sendiri gambok dan pintu yang terkunci. Dengan begitu, orang-orang akan kembali bisa beribadah dan diterima oleh Kwan Sing Tee Koen.
“Tanda daftar rumah ibadah itu harus dicabut agar umat Kelenteng Kwan Sing Bio bisa beribadah lagi dengan tenang. Pencabutan tanda daftar rumah ibadah Buddha dengan tulus menghilangkan konflik serta menjaga kamtibmas dan keamanan negara,” tegas Alim.
Sementara itu, Dirjen Bimas Buddha Kemenag, Caliadi mengaku tidak mempersoalkan gugatan tersebut. Karena, jika tidak terima memang jalur yang ditempuh bisa melakukan gugatan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Ia ngga apa-apa dilaporkan Ke PTUN dan memang disitu jalurnya dari pada teriak Media,” terangnya.
Lebih lanjut, pada prinsipnya dirinya taat azas hukum yang berlaku. Sebab, negara ini adalah negara hukum.
“Kita negara hukum dan di situlah nanti kita uji kebenaran, apakah kami mengeluarkan tanda daftar Rumah Ibadah Umat Buddha TITD Tuban sesuai atau tidak akan diketahui hasilnya di pengadilan,” pungkasnya. (rohman)