Picu Polemik, HMI Desak Presiden Jokowi Keluarkan Perppu Omnibus Law

halopantura.com Tuban – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tuban, mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Karena pengesahan UU tersebut dinilai tidak memberikan rasa keadilan kepada semua pihak.

“Kita mendorong dan mendesak Pemerintah untuk mengeluarkan Perppu dalam rangka membatalkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan,” ungkap Ali Makhrus Ketua HMI Cabang Tuban, Jumat, (9/10/2020).

Selain itu, ia menilai pengesahan Omnibus Law itu membuat keresahan masyarakat karena terkesan dipaksakan dan terburu-buru. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya jeda antara rapat panitia kerja yang diadakan pada hari Sabtu (3/10/2020) dengan rapat pembahasan tingkat I yang diadakan pada hari yang sama.

“Ironisnya, RUU Cipta Kerja yang awalnya diperkirakan akan disahkan pada Paripurna yang akan digelar pada hari Kamis tanggal 8 Oktober 2020 pun dipercepat pengesahannya pada hari Senin kemarin tanggal 5 Oktober 2020,” beber kader hijau hitam itu.

Melihat kondisi itu, HMI menyatakan sikap untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober 2020. Karena menimbulkan keresahan masyarakat dan UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI tidak melibatkan partisipasi publik.

“Kami juga mendorong dan menyatakan dukungan secara penuh bagi akademisi dan koalisi masyarakat sipil untuk mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi,” tambah Ketua HMI Cabang Tuban.

Alumni mahasiswa Unirow Tuban itu menegaskan, kader-kader HMI Tuban juga mempertanyakan komitmen DPR RI dan pemerintah dalam menjalankan cita-cita dan tujuan negara yang terkandung dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Serta mendesak pemerintah dan DPR untuk mendahulukan keselamatan rakyat dengan memfokuskan diri terlebih dahulu terhadap penanganan pandemi COVID-19.

“Kami menyatakan dukungan dengan penuh terhadap gerakan penolakan Omnibus Law dengan tetap memerhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Dan, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal laju pemerintah ditengah kondisi pandemi COVID-19 yang tidak menentu ini,” tegasnya.

Sebatas diketahui, penolakan UU Omnibus Law itu juga dilakukan oleh ratusan massa dengan menggelar demonstrasi di depan gedung DPRD Tuban, Kamis, (8/10/2020).

Massa aksi itu terdiri dari masyarakat dan aliansi mahasiswa yang tergabung dalam kelompok HMI, GMNI, IMM dan LMND Tuban. Dalam aksinya, menerak mendorong pencabutan UU omnibus law cipta kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI.

Selain itu, massa juga meminta agar Presiden mengeluarkan Perpu untuk mencabut UU omnibus law cipta kerja. Karena kebijakan tidak pro rakyat.

Massa aksi itu juga diikuti puluhan mahasiswa yang tergabung dalam PMII Tuban, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban dan Tuban Darurat Agraria (TDA). (rohman)

Tinggalkan Balasan