Pieter Kristiono Simpan 10 Kg Sabu di Timba Cat

halopantura.com Surabaya – Pieter Kristiono (38), warga asal Cirebon ditangkap tim Satgas Hantu Ditresnarkoba Polda Jatim. Pasalnya, ia kedapatan menyembunyikan Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 10 kilogram didalam 10 timba yang berisi cat.

Tersangka ditangkap di perumahan Permata Taman Palem, Pegadungan, Kali Deres, Jakarta Barat pada Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 10.45 WIB.

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, mengatakan, penangkapan yang dipimpin oleh AKBP Teddy Suhendyawan bersama anggota tim, merupakan pengembangan kasus sebelumnya, dengan pelaku Yoyok Priyanto.

Petugas menangkap Yoyok pada Minggu (10/3/2019) lalu sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Bunder, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dengan barang bukti sabu seberat 5 kilogram.

“Dari hasil pengembangan, petugas mendapatkan informasi pada hari Jumat (28/6/2019) jaringan tersebut melakukan pengiriman narkotika jenis sabu yang dikirim dari Pontianak ke Jakarta melalui jasa pengiriman PT. PPS Cargo,” ujar Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, Jumat (5/7/2019).

Dari pengiriman Cargo pada 3 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 WIB, narkotika jenis sabu yang dimasukkan dalam timba cat tersebut diambil oleh pemilik dengan menggunakan jasa pengiriman on-line GO BOX. Kemudian tim membuntuti sampai pada akhirnya dikirim ke rumah dan diterima oleh pelaku.

“Setelah diterima, pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan, dan dibawa menuju Polda Jatim untuk pengembangan lanjut,” ungkapnya.

Ketika dalam perjalanan menuju Mapolda Jatim, Peter Kristiono, berusaha mengelabui petugas saat mengisi BBM di rest area tol Tambun Bekasi dengan meminta ijin untuk buang air kecil.

“Pada saat itu pelaku berusaha melarikan diri dengan melompat dari pembatas tol berlari ke arah jalan tol. Namun ia langsung tertabrak truk yang melintas, dan saat itu petugas belum mengambil tindakan tegas karena melihat situasi yang ramai dan di tempat umum,” lanjutnya.

“Pelaku dibawa ke Rumah Sakit Herlina, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa barat, untuk dilakukan pertolongan dan perawatan intensif, sesaat setelah petugas PJR datang,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tar/fin/roh)

Tinggalkan Balasan