Pikul Kayu Curian, Trikut Diamankan Polisi Hutan
halopantura.com Jombang – Trikut (43) warga Dusun Karanggebang, Desa Munungkerep, Kecamatan Kabuh, Jombang, Jawa Timur diamankan petugas Polhut (Polisi Hutan) karena tertangkap basah mencuri kayu di hutan Petak 3 MRPH Katemas. Pelaku dan barang bukti kini diserahkan ke Polsek setempat.
Iptu Sarwiaji, Kasubbag Humas Polres Jombang mengatakan, pelaku kepergok Polhut yang sedang melakukan patroli di wilayah hutan tersebut. Ketika itu, Trikut sedang memikul kayu hasil curiannya.
“Pelaku tertangkap tangan saat memikul kayu hasil dari mencuri atau mengambil di kawasan hutan,” kata Iptu Sarwiaji kepada wartawan, Jumat (16/2/2018).
Ia mengungkapkan, setelah tertangkap dan dilakukan pemeriksaan oleh Polhut, kemudian pelaku berikut kayu yang dicuri beserta peralatan untuk menebang diserahkan ke Polsek Kabuh untuk diproses lebih lanjut.
“Selain pelaku, Polhut juga telah menyerahkan barang bukti berupa sebuah kapak dan satu batang kayu jati dengan panjang 2,7 meter dan diameter 16 sentimeter,” kata Sarwiaji
Akibat perbuatannya, pelaku kini menjalani proses hukum dan dijerat pasal tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan.
“Orang perseorangan dengan sengaja melakukan penebengan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b jo pasal 82 ayat 1 huruf b UU RI nomor 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusak hutan,” terangnya. (fin/roh)