Pil Dobel L Masuk Lapas Tuban, Narapidana Narkotika Jalani Tes Urine

halopantura.com Tuban – Narapidana kasus Narkotika menjalani pemeriksaan kesehatan tes urine secara mendadak yang dilakukan petugas Lapas Tuban. Hal itu dilakukan karena ada kasus penyelundupan pil dobel L ke dalam penjara, dan diamankan tiga narapidana.

Tes urine tersebut dilakukan secara sampel dengan melibatkan sebanyak 23 narapidana dari 70 narapidana kasus narkotika. Hasilnya, tidak ditemukan napi yang terindikasi positif sebagai pengguna obat terlarang.

“Hasil tes urine tidak ada warga binaan yang terbukti sebagai pengguna, dan ini dilakukan secara mendadak,” ungkap Subiyanto, Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas II B Tuban, Kamis, (27/9/2018).

Menurutnya, pelaksanaan tes urine ini merupakan tindak lanjut dari penemuan obat terlarang (pil dobel L, red) yang berhasil di ungkap Satgas Lapas di dalam kamar tahanan. Sehingga petugas melaksanakan tes urine untuk penghuni kamar nomor 2 dan 5.

“Tes urine ini dilakukan secara sampel, khusus untuk warga binaan kasus narkotika, dan sekali lagi hasilnya negatif semua,” tegas Subiyanto kepada wartawan ini.

Lebih lanjut, Subiyanto menjelasakan kegiatan ini juga salah satu bentuk komitmen petugas untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang di dalam lapas. Serta kegiatan serupaka akan dilakukan minggu depan dengan melibatkan seluruh warga binaan dan petugas Lapas.

“Tes urine ini juga sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan buat seluruh warga binaan, dan telah dilakukan berkala pula,” tambah Subiyanto.

Pemberitaan sebelumnya, tiga narapidana di ringkus Satgas Lapas Tuban karena diduga mengedarkan pil dobel L di dalam sel tahanan setempat.

Ketiga pelaku yang diamankan diketahui berinisial RD (32) dan MS (38) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Palang, Tuban. Kemudian pelaku lainnya berinisial Tas (41), warga Kecamatan Kota Tuban.

Baca : https://www.halopantura.com/tiga-orang-edarkan-pil-dobel-l-di-lapas-tuban/

Dari tangan ketiga napi itu diamankan barang bukti sebanyak 290 butir pil dobel L sisa penjualan. Serta diamankan uang tunai Rp 250 ribu hasil penjualan obat haram itu. Barang haram itu dijual pelaku didalam lapas dengan harga Rp 50 ribu setiap sepuluh butir pil.

Baca : https://www.halopantura.com/terungkap-sepuluh-pil-dobel-l-di-lapas-tuban-dijual-rp-50-ribu/

Sebelum di jual, para pelaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang menjenguk ke lapas. Untuk mengelabuhi petugas, pil dobel L sebanyak 400 butir dimasukan ke dalam kaleng biskuit roma. (rohman)

Tinggalkan Balasan