Pilkada Bojonegoro, Muncul Bener Bakal Calon Bupati Melanggar Aturan
halopantura.com Bojonegoro – Pemasangan baner salah satu bakal calon bupati (Bacabup) Heru Suroso, di jalan Ahmad Yani menyalahi aturan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2017 tentang atribut partai politik.
Selain itu, pemasangan gambar tersebut juga belum berijin. Padahal, dalam peraturan bupati terkait atribut partai politik, ada beberapa tempat yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan banner bacabup.
Kasat Pol PP Kabupaten Bojonegoro, Achmad Gunawan menjelaskan, beberapa tempat yang dilarang pemasangan banner atribut politik atau perseorangan dijalan protokol. Diantaranya, Jl Ahmad yani, Jl Gajah mada, Jl Untung suropati, Jl Rajekwesi, Jl Imam bonjol, Jl Hasyim asyari, Jl Pahlawan dan Jl Trunojoyo. Terkait dengan pemasangan banner disepanjang jl Ahmad yani itu, Kasat pol PP menegaskan jika hal tersebut menyalahi aturan.
“Beberapa tempat ada larangan pemasangan atribut politik maupun perorangan, termasuk di jalan ahmad yani. Itu sesuai dengan perbup nomor tiga satu tahun dua ribu tujuh belas,” katanya, Kamis (19/10/2017).
Adanya pemasangan banner bacabup bergambar Heru Suroso tersebut, Kasat Pol PP Kabupaten Bojonegoro akan melakukan penertiban. Sebab, pemasangan dilokasi tersebut menyalahi aturan. Hal itu sudah tertera di Perbup.
“Pemasangan dilokasi jalan ahmad yani itu menyalahi aturan dan kita segera tertibkan,” terang Achmad gunawan. (luh/roh)