Pilkada, PNS Dilarang Like Foto Calon Kepala Daerah di Medsos

halopantura.com Bojonegoro – Kepala badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro Zaenudin, menghimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Bojonegoro agar tidak berfoto dengan para bakal calon Bupati.

“Setiap PNS dilarang berfoto dengan bakal calon bupati,” Kata Zainudin, Jum’at (19/01/2018).

Jangankan berfoto, menurutnya himbauan dari kementerian jelas, melakukan like terhadap foto bakal calon kepala daerah di media sosial juga tidak diperkenankan. Karena masih merupakan bakal calon bupati atau wakil bupati, sanksi yang dikenakan terhadap PNS nantinya adalah sanksi etik.

“Kalau sudah ditetapkan sebagai calon nanti sanksinya adalah sanksi disiplin,” Tmabhnya.

Sanksi etik sendiri diatur dalam peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2014 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS. Jika terbukti ada PNS yang berfoto dengan bakal calon pihaknya bakal memberikan peringatan dan sanksi seperti tertulis dalam peraturan perundang-undangan.

” Ya sesuai peraturan itu nanti kita proses jika memang terbukti,” jelasnya.

Pada kesempatan berbeda, ketua panwaslu kabupaten Bojonegoro M. Yasin mengatakan, pada tahap belum ada penentuan calon kepala daerah, panwaskab belum melakukan pengawasan terkait hal itu.

“Sekarang belum ada penetapan calon, jadi ranahnya masih di komisi etik ASN,” Terang M. Yasin.

Diketahui saat ini tahapan pilkada di kabupaten Bojonegoro masih dalam proses pelengkapan berkas di KPUD oleh para bakal calon. Setelah melalui tes kesehatan, tanda terima laporan harta kekayaan calon harus disetorkan ke KPUD terakhir tanggal 20 Januari besok. (dian/roh)

Tinggalkan Balasan