Pilkada Tuban 2020 Dipastikan Tanpa Calon Perseorangan

halopantura.com Tuban – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban memastikan pelaksanaan Pilkada 2020 tanpa calon perseorangan atau dari jalur independen. Pasalnya, tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan calon hingga batas akhir penyerahan pada Minggu, (23/2/2020) pukul 24.00 Wib.

“Jalur perseorangan tidak ada,” ungkap Fathul Ikhsan, Ketua KPU Tuban, Senin, (24/2/2020).

Pihak KPU Tuban mengatakan dari awal pembukaan pendaftaran syarat perseorangan hingga ditutup tadi malam yang disaksikan Bawaslu Tuban. Alhasil, tidak ada pasangan calon yang mendaftar lewat dari jalur non partai politik.

“Sampai ditutup tidak ada yang mendaftar,” ungkap Fathul Ikhsan.

Sebelumnya, ada bakal calon bupati dan wakil bupati Tuban yang akan mendaftar lewat jalur independen. Mereka telah datang ke KPU Tuban pada Minggu sore, (23/2/2020).

Pasangan yang akan maju dari jalur non parpol itu adalah Wahid Nanang, sebagai bakal calon Bupati dan Akhmad Mudhkir Kamil sebagai bakal Calon Wakil Bupati. Mereka datang ke KPU Tuban dengan diiringi pertunjukan reog Ponorogo dan musik Hadrah.

Setelah sampai di kantor KPU, pasangan itu tidak menyerahkan syarat dukungan lantaran menunggu malam hari.

Setelah ditunggu hingga penutupan pada malam hari. Pasangan tersebut tak kunjung menyerahkan berkas syarat dukungan dari jalur independen.

“Gak jadi diserahkan (berkas syarat dukungan calon perseorangan, red),” ungkap Ketua KPU Tuban.

Sebatas diketahui, syarat calon independen untuk bisa maju di Pilkada Tuban harus menyerahkan dukungan minimal 70.483 dukungan masyarakat dari jumlah DPT Tuban mencapai 939.765 pemilih. Syaratnya dukungan masyarakat tersebut dibuktikan dengan foto kopi E-KTP dan bertanda tangan serta bermaterai.

Jumlah penduduknya harus separuh lebih dari jumlah total kecamatan yang ada. Yakni tersebar lebih dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban.

Lalu bakal calon perseorangan tersebut harus di-entry ke dalam template yang diunduh dari silon (sistem informasi) oleh operator bakal pasangan calon.

Daftar nama pendukung kemudian dimasukkan ke dalam silon oleh operator pasangan bakal calon. Hal itu menjadi salah satu syarat yang wajib diserahkan pada saat penyerahan dokumen dukungan. (rohman)

Wahid Nanang ketika datang ke KPU Tuban. (rohman)

Tinggalkan Balasan