Pilkada Tuban 2020, Pendaftaran Calon Independen Dimulai Desember
halopantura.com Tuban – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah menyusun jadwal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Salah satunya, pendaftaran bagi pasangan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) dari jalur independen atau non partai politik dibuka mulai tanggal 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020.
“Penyerahan dukungan calon perseorangan dimulai tanggal 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020,” ungkap Fathul Iksan Ketua KPU Kabupaten Tuban, Selasa, (10/9/2019).
Syarat bakal calon bisa maju dari jalur perseorangan minimal menyerahkan dukungan kartu tanda penduduk 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir. Jumlah DPT tersebut ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 2019 mendatang.
“Syarat (jalur non partai, red) mendapat dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah DPT Pemilu terakhir. Jumlahnya menunggu penetapan tanggal 26 Oktober 2019,” ungkap Ketua KPU Tuban.
Sebatas diketahui, Pilkada serentak 2020 diikuti sebanyak 270 daerah, dengan rincian sembilan pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan Walikota. Pelaksanaannya pada 23 September 2020.
Selanjutnya, tahapan pembentukan PPK, PPS, PPDP, dan KPPS akan dilakukan pada 31 Desember 2019 sampai 21 Agustus 2020. Kemudian pada 27 Maret-22 September 2020 akan dilakukan update data pemilih.
Pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan pada bulan Februari 2020. Sementara, untuk pendaftaran calon bupati dan wakil bupati serta Walikota dan wakil Walikota akan dilaksanakan pada minggu pertama bulan Maret.
Masa kampanye akan dilakukan 1 Juli sampai dengan 19 September 2020.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilaksanakan pada 29 September-1 Oktober 2020. Sementara, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur akan dilaksanakan pada 3-5 Oktober 2020. (rohman)